MERCUSUSAR.CO, Jakarta – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa pengumuman hasil seleksi PPPK 2023 tetap sesuai jadwal yang telah ditetapkan, yaitu 6 hingga 15 Desember 2023. Meskipun demikian, pengumuman kelulusan PPPK 2023 tidak akan dilakukan secara serentak, melainkan akan berbeda antara instansi satu dengan instansi lainnya.
Untuk pengumuman kelulusan PPPK Guru 2023, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menjelaskan bahwa hingga Senin (11/12), pihaknya belum menerima secara resmi afirmasi sertifikat pendidik (serdik) dan nilai seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT) dari Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Suharmen mengatakan, BKN sudah meminta agar Kemendikbudristek segera menyerahkannya. “Untuk guru honorer mohon ditunggu saja. BKN tidak bisa berbuat banyak, walaupun demikian, BKN intens meminta hasilnya kepada Kemendikbudristek,” kata Suharmen, Senin (11/12).
Plt Karo Humas BKN Nanang Subandi menambahkan durasi pengumuman hasil seleksi tahnun 2023 masih tetap, yakni sesuai jadwal 6 sampai 15 Desember 2023. Masih ada waktu hingga 15 Desember 2023, terutama bagi instansi yang tidak mengadakan SKTT.
“Ditunggu saja ya. Honorer bisa memantau di akun SSCASN dan laman instansi yang dilamar. BKN juga mengekspos hasilnya di medsos BKN ya,” ucapnya.
Diketahui, sampai saat ini banyak honorer yang waswas dengan hasil seleksi ini. Mereka bingung instansinya tidak melaksanakan SKTT, tetapi sampai hari ini belum diumumkan hasilnya.
Kelulusan PPPK Nakes dan PPPK Teknis Suharmen menjelaskan, hasil seleksi untuk Non CPNS teknis dan tenaga kesehatan (nakes) sebagian besar sudah diolah serta selesai ditandatangani kepala BKN. Tercatat untuk PPPK teknis sudah 190 instansi yang sudah ditandatangani hasil kelulusannya.
Adapun PPPK nakes sebanyak 180 instansi sudah siap mengumumkan kelulusan. Sementara, instansi lainnya ada yang masih menunggu hasil SKTT. Ada juga instansi yang menyelesaikan verifikasi validasi (verval) data, dan lainnya.
“Kalau sudah selesai ditandatangani Pak Kepala BKN, berarti instansi sudah bisa menarik hasil seleksi kompetensi dan mengumumkan kepada publik,” kata Suharmen.