Mercusuar.co, Pekalongan – Polres Pekalongan Kota menggelar press release kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika, bertempat di aula Mapolres Pekalongan Kota, Rabu (24/5/2023).
Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota AKP Budi Prayitno, SH, yang memimpin jalannya press release menceritakan kronologi kejadian, pada hari Kamis, 11 Mei 2023 pukul 20.00 WIB, penyelidik Sat Resnarkoba Polres Pekalongan Kota memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada penyalahgunaan obat-obatan.
“Selanjutnya Tim Penyelidik Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota memantau seseorang yang dicurigai tersebut. Dihari yang sama sekira pukul 23.30 WIB tim penyelidik Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota membagi tugas dan langsung mengamankan orang yang dicurigai tersebut, dan ditemukan barang bukti pil alprazolam sebanyak 37 butir,” terang Kasat Resnarkoba.
Setelah itu tersangka B (24) warga Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pekalongan Kota untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat Pasal 60 dan atau Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika “Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.(ike)