MERCUSUAR.CO – Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan aktor Rio Reifan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika setelah ditangkap pada Jumat (26/4) malam.
“Kami telah menetapkan saudara RR sebagai tersangka terkait penyalahgunaan tindak pidana narkotika,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga kepada wartawan pada Senin (29/4).
Setelah penetapan tersangka, Rio Reifan langsung ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Barat selama 20 hari. “Setelah penetapan tersangka, kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu karena akan langsung dilakukan penahanan,” tambahnya.
Rio Reifan ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat di kediamannya di Jatinegara, Jakarta Timur, pada Jumat (26/8) malam. Ini merupakan penangkapan kelima Rio terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi, menyatakan bahwa dalam penangkapan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu hingga ekstasi.
“Barang bukti yang disita meliputi sabu, ekstasi, dan obat keras,” ungkap Syahduddi kepada wartawan pada Minggu (28/4).
Hasil pemeriksaan urine juga menunjukkan bahwa Rio Reifan positif mengonsumsi narkotika jenis sabu saat ditangkap oleh penyidik. “Iya, hasil tes urine menunjukkan adanya narkoba jenis sabu,” tegasnya.