Mercusuar.co, Semarang – Pengacara Semarang, Osward F. Lawalata, kuasa hukum Agustinus Santoso (63) pengusaha asal kota Semarang angkat bicara mengenai kasus sengketa tanah yang menimpa kliennya, dimana diduga ada unsur kriminalisasi.
Pada kesempatan itu, pengacara Osward menceritakan kronologi kasus itu, ketika Agustinus Santoso (AS) membeli tanah atas nama Joe Kok Men, suami Agnes Siane yang sebelumnya sertifikatnya diagunkan di Bank Mayapada.
Tanah akhirnya dijual kepada AS dengan harga Rp 8 milliar yang sebagian akan digunakan untuk membayar utang agunan di Bank Mayapada.
“AS pun sudah membuka rekening di Bank Mayapada, sebesar Rp. 3.150.000.000,- dan langsung dipotong untuk pelunasan agunan sertifikat di Bank Mayapada. Kemudian untuk kekurangannya akan dilunasi ketika proses balik nama selesai,” ujar Osward, kepada awak media, Rabu (31/5/2023).
Dalam perjalanan waktu, lahan tersebut tidak bisa dibalik nama karena adanya permasalahan perdata antara keluarga Agnes Siane dengan Kee Foeh Lan, istri Kiantoro NanuDjojo yang tidak lain kakak Joe Kok Men.
“Setelah 3 bulan pelunasan sertifikat agunan di bank Mayapada, muncullah sengketa keluarga ketika sertifikat sudah dilunasi. Disitu AS tidak tahu menahu karena itu urusan internal mereka, sedangkan hal jual beli antara AS dengan Agnes Siane dan Bank Mayapada sudah clear. Sah sesuai aturan,” terang Osward.
Kejanggalan
Uniknya, lanjut Osward, Siane dalam putusan PN menyatakan bersalah, PT bebas, Kasasi bersalah lagi.
“Putusan PT mengatakan, jika saat itu Siane (ahli waris) tidak dapat melunasi utang suaminya (Joe Kok Men) dan pada waktunya bank membuat lelang pada pihak lain itu sah. Pertanyaannya, apakah bank Mayapada bisa dipidana. Tentu tidak bisa. Begitu juga dengan AS karena posisinya sama,” katanya.
Dalam perkembangannya, yang jadi penggugat pertama kali adalah Kiantoro Nanu Djojo yang merupakan kakak dari Joe Kok Men. Putusan 240 juga tidak dimunculkan dalam persidangan, dimana disebutkan bahwa tanah itu milik orang tua mereka,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, istri dari Agustinus Santoso menyampaikan keinginannya agar suaminya bisa bebas.
“Intinya semua jaminan di bank kalo ada masalah tidak mungkin bisa. Dan saya ingin hakim berani untuk memutuskan keadilan untuk masalah ini,” harapnya.
Perlu diketahui, proses pembelian tanah yang jadi sengketa, mekanismenya melalui kurator yang diangkat langsung oleh Hakim Pengawas, setelah proses selesai diserahkan ke KPKNL Semarang.(dj)