Magelang, Mercusuar.co – Sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pemilihan umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magelang perlu sekiranya terus mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu 2024. Tanpa kecuali keterlibatan kaum perempuan dan penyandang disabilitas yang memiliki peran penting dalam pesta demokrasi lima tahunan itu.
Keterlibatan perempuan dalam politik dan Pemilu 2024 sudah diamanahkan dalam undang-undang, yakni UU No 2 tahun 2008 tentang partai politik pada Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 2 ayat (5) serta Pasal 20. Kemudian tertuang pula di UU no 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum pada Pasal 173 ayat (2), Pasal 177 ayat (3) hurud d, dan Pasal 92 ayat (11).
Begitu pun keterlibatan penyandang disabilitas memiliki dasar hukum berupa UU Tentang Pemilu, khususnya Pasal 5. Disebutkan, penyandang disabilitas yang memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih, sebagai calon anggota DPR, sebagai calon anggota DPD, sebagai calon Presiden/Wakil Presiden, sebagai calon anggota DPRD, dan sebagai Penyelenggara Pemilu.
Keterlibatan perempuan dalam politik dan Pemilu 2024 ini tak lepas dari jumlah pemilih kaum hawa yang tak sedikit. Di wilayah Kabupaten Magelang, berdasarkan data pemilih sementara (DPS) terdapat sebanyak 1.011.221 pemilih. Dari jumlah itu, 50 persen lebih adalah perempuan, yakni sebanyak 506.483 pemilih, sedangkan sisanya 504.738 pemilih adalah kaum Adam.
Dari angka ini terlihat jumlah pemilih dari kaum hawa paling banyak. Akan tetapi, angka tidak akan bermakna tanpa tindakan nyata. Artinya, peran mereka untuk memilih sangat penting, termasuk turut dalam pengawasan atas gelaran pemilu ini.
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), Partisipasi adalah keikutsertaan dalam suatu kegiatan. Sementara partisipasi politik berarti keikutsertaan warga negara dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Adapun pengertian pengawasan partisipatif adalah pengawasan pemilu yang dilakukan masyarakat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal integritas pelaksanaan pemilu. Nah dalam hal ini, Bawaslu sebagai lembaga yang dibentuk untuk mengawasi pemilu wajib melibatkan masyarakat dalam pengawasan.
Menurut hemat penulis, pengawasan partisipatif ini urgen dilakukan, karena pemilu yang demokratis adalah pemilu yang memiliki integritas di proses dan integritas di hasil. Begitupun, karena keterbatasan personel, daya dukung dan kewenangan pengawas pemilu yang membuat partisipasi masyarakat ini dibutuhkan.
Pengawasan partisipatif akan menutup kekurangan pengawas pemilu dalam mengawasi seluruh aspek dan tahapan pemilihan. Pemilihan juga harus dikembalikan sebagai milik rakyat, termasuk tanggung jawab dalam pengawalannya.
Dalam pengawasan partisipatif ini, Bawaslu Kabupaten Magelang memiliki beberapa strategi. Antara lain membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengawasan partisipatif.
Lalu, membangun komitmen mitra strategis tentang dukungan terhadap Gerakan Partisipasi Masyarakat dalam Pengawasan Pemilihan. Konsolidasi dan penguatan kapasitas mitra strategis dalam pengawasan partisipatif dan membangun jejaring dan support sistem pengawasan partisipatif.
Dalam menjalankan strategi itu, Bawaslu memiliki tiga strategi. Pertama, mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan pengawasan Pemilu/Pilkada. Kedua, menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengawasan Pemilu/Pilkada.
Strategi ketiga, menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu 2024/pilkada 2024. Bawaslu juga punya pengawasan berbasis IT, pojok pengawasan, forum warga, saka adhyasta pemilu, dan SKPP.
Selain strategi, Bawaslu Kabupaten Magelang juga memiliki ikhtiar dalam meningkatkan partisipasi masyarakat. Antara lain, mendorong secara aktif peran masyarakat untuk melakukan pengawasan pemilu/pilkada; menyediakan informasi, sarana atau fasilitas yang memadai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang pengawasan Pemilu/Pilkada, dan menyiapkan sarana atau fasilitas yang mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Pemilu/Pilkada.
Dalam pengawasan partisipatif ini, ada beberapa yang bisa dilakukan. Antara lain, ikut memantau pelaksanaan Pemilu untuk memastikan Pemilu berlangsung sesuai dengan peraturan perundang-undangan, melakukan kajian terhadap persoalan-persoalan kepemiluan, dan ikut mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu sesuai dengan peran sosialnya masing-masing.
Berikutnya, menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu, menyampaikan informasi dugaan pelanggaran pemilu, dan mendukung terciptanya ketaatan peserta Pemilu maupun penyelenggara Pemilu terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan peran-peran lainnya.
Terkait dengan perempuan, kenapa mereka harus terlibat dalam pengawasan partisipatif ini. Alasannya guna mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang adil dan setara, mewujudkan demokrasi yang bermartabat dan berintegritas, melindungi hak masyarakat, mewujudkan cita-cita negara yang adil dan makmur, dan partisipasi aktif di politik baik masuk ke Parlemen, sebagai penyelenggara, dosen, aktivis, pengamat, ataupun lainnya.
- Penulis: Sumarni Aini Ch, Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang