Mercusuar.co, Semarang – Sidang lanjutan kasus dugaan rekayasa kepailitan dengan terdakwa pengusaha properti asal kota Semarang, Agustinus Santoso (63), kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada hari Jumat pagi (9/6/2023) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi/keberatan dari terdakwa.
Sidang dipimpin oleh hakim P Cokro Hendro Mukti, S.H., dengan nomor perkara 270/Pid.B/2023/PN.Smg, tentang penggelapan dengan terdakwa Agustinus Santoso.
Alvares Guarinho Lulan SH., MH., tim kuasa hukum Agustinus Santoso, dari Law Office Osward F. Lawalata mengatakan, pada prinsipnya Jaksa Penuntun Umum Efrita SH., keberatan akan eksepsi terdakwa.
Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum menyampaikan 4 poin keputusan kepada Majelis Hakim;
1. Menyatakan keberatan (eksepsi) terdakwa Agustinus Santoso bin Tang Hong Lien, yang disampaikan oleh penasihat hukum dari Law Office Osward F. Lawalata tidak dapat diterima.
2. Menyatakan surat dakwaan no. PDM/Eoh.2/05/2023 tanggal 23 Mei 2023 yang dibuat oleh Penuntut Umum adalah sah dan memenuhi syarat formil dan syarat materiil berdasarkan ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.
3. Melanjutkan pemeriksaan pokok perkara pidana no 270/Pid.B/2023/PN.Smg atas nama terdakwa Agustinus Santoso bin Tan Hong Lien di PN Semarang.
4. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Pada kesempatan itu, Alvares Guarinho Lulan menegaskan akan eksepsi kliennya.
“Bahwa kami selaku tim penasehat hukum dari terdakwa tetap pada eksepsi/keberatan kami atas dakwaan jaksa penuntut umum, apabila majelis hakim berpendapat lain dan sidang di lanjutkan pada agenda pemeriksaan saksi, akan kami buktikan bahwa apa yg di dakwakan terhadap klien kami tidak terbukti dan sangat di paksakan,” ujar Rian sapaan akrabnya pada mercusuar.co.
Sidang akan dilanjut minggu depan, Selasa 13 Juni 2023, dengan agenda pembacaan putusan sela.
“Untuk agenda sidang minggu depan yaitu pembacaan putusan sela,” pungkasnya.(djs)