Mercusuar.co, Semarang – Agustinus Santoso (63), pengusaha properti asal kota Semarang, diduga menjadi korban kriminalisasi kasus sengketa tanah, dimana ia sekarang menjadi terdakwa rekayasa kepailitan.
Kasus rekayasa kepailitan yang menjerat Agustinus Santoso berawal dari pembelian objek tanah SHM 15 di Jalan Tumpang Raya, Gajahmungkur, Semarang milik Joe Kok Men, suami Agnes Siane. Dimana sertifikat tanah itu, menjadi agunan di bank Mayapada.
Saat itu Agustinus Santoso berniat menolong Agnes Siane untuk menebus utang suaminya di Bank Mayapada. Setelah dibayar, sertifikat tanah yang dijadikan jaminan bisa keluar dari bank.
Namun, setelah itu terjadi keributan di internal keluarga Agnes Siane, antara keluarga Agnes Siane dengan Kee Foeh Lan, istri Kiantoro NanuDjojo yang tidak lain kakak Joe Kok Men. Sehingga membuat Agustinus Santoso tidak bisa membalik nama sertifikat itu.
Pengacara Osward F. Lawalata, kuasa hukum Agustinus Santoso mengadakan konferensi pers didepan awak media, di kantor Law Office Osward F. Lawalata, Ruko Grand City no. 7G, Pleburan Barat, kota Semarang, Rabu (31/5/2023).
Pada kesempatan itu, Osward mengatakan Agustinus Santoso telah berstatus terdakwa dan masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kota Semarang.
“Terhitung sudah 12 hari, Agustinus terjerumus di penjara Lapas Kedungpane. Dia merasakan kecewa, marah, bahkan menangis. Campur aduklah,” kata Osward.
“Kok bisa rekayasa pailit, semua jelas proses legal. Kwee Foh Lan atau pelapor gugatan itu, istri (alm) Kiantoro Najudjojo, masih ipar debitur Bank Mayapada, Agnes Siane,” lanjut Osward.
Upaya langkah hukum selanjutnya, A. Yusril Ichza Mahendra, rekan tim Osward F. Lawalata menambahkan, akan melakukan eksepsi hingga menunggu sidang pembuktian pada kliennya.
“Kita akan tanya, mengapa dasar bukti pelaporan awalnya hanya putusan PN Semarang no.244. Sedangkan ada dua putusan, satunya lagi no.240,” kata Yusril.
Sebelumnya, sidang perkara Agustinus Santoso masuk dalam tahap pembacaan dakwaan di PN Semarang, pada hari Selasa, 30 Mei 2023.
Kemudian untuk sidang berikutnya hari Selasa, 6 Juni 2023, Osward F. Lawalata dan tim akan menyampaikan eksepsi terhadap Agustinus Santoso.
“Perkara pun jadi sorotan, Hakim menginginkan sidang atas terdakwa Agustinus Santoso berjalan 2 (dua) kali dalam seminggu,” terang Yusril kepada mercusuar.co, Minggu (4/6/2023).
Lebih lanjut, Pengacara Osward F. Lawalata dan Tina, istri Agustinus Santoso berharap Agustinus bebas.
“Istri Agustinus Santoso dan kami selaku Kuasa Hukum, berharap kasus berjalan semestinya, berkeadilan dan tentu bisa bebas dari segala tuntutan,” pungkas Osward. (djs)