Mercusuar.co, Semarang – Sidang lanjutan kasus dugaan rekayasa kepailitan dengan terdakwa pengusaha properti asal kota Semarang, Agustinus Santoso (63), kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada hari Selasa siang (6/6/2023) dengan agenda penyampaian eksepsi/keberatan dari terdakwa.
Sidang dipimpin oleh hakim P Cokro Hendro Mukti, S.H., dengan nomor perkara 270/Pid.B/2023/PN.Smg, tentang penggelapan dengan terdakwa Agustinus Santoso.
Pada kesempatan sidang ini, pengacara Osward F. Lawalata sebagai kuasa hukum dari Agustinus Santoso menyampaikan eksepsi.
Sidang dimulai pada pukul 14.30, tim penasehat hukum membacakan eksepsi mengenai Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 240/Pdt.G/2011/PN.Smg tanggal 7 Desember 2011.
Pada pokoknya putusan menyatakan hibah SHM 15 di Jalan Tumpang Raya, kepada suami Agnes Siane tidak perlu tanda tangan Kwee Foeh Lan (pelapor kasus pidana) karena tanah tersebut bukan harta gono gini.
Selain itu, tim kuasa hukum menyampaikan dalam eksepsinya, bahwa tuduhan rekayasa pailit yang dituduhkan kepada terdakwa tidak berdasar dan dipaksakan.
“Penetapan Agustinus Santoso sebagai terdakwa sangat dipaksakan. Jadi sidang kemarin (penyampaian eksepsi/keberatan), kami ingin majelis hakim mengetahui secara utuh persoalan dalam kasus ini. Dengan harapan sidang dapat berjalan semestinya dan berkeadilan,” ujar A. Yusril Iczha Mahendra tim kuasa hukum Agustinus Santoso, kepada mercusuar.co, Selasa (6/6/2023).
Sebagai informasi, kasus rekayasa kepailitan yang menjerat Agustinus Santoso berawal dari pembelian objek tanah SHM 15 di Jalan Tumpang Raya, Gajahmungkur, Semarang milik Joe Kok Men, suami Agnes Siane. Dimana sertifikat tanah itu, menjadi agunan di bank Mayapada.
Saat itu Agustinus Santoso berniat menolong Agnes Siane untuk menebus utang suaminya di Bank Mayapada. Setelah dibayar, sertifikat tanah yang dijadikan jaminan bisa keluar dari bank.
Namun, setelah itu terjadi keributan di internal keluarga Agnes Siane, antara keluarga Agnes Siane dengan Kee Foeh Lan, istri Kiantoro NanuDjojo yang tidak lain kakak Joe Kok Men. Sehingga membuat Agustinus Santoso tidak bisa membalik nama sertifikat itu.(djs)