Sengketa PT Sinar Dunia, Toni Damitriyas Coba Ambil Alih Merek Dagang Gelatik dan Vision

IMG 20230531 WA0071

Mercusuar.co, SEMARANG – Kasus Sengketa Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Sinar Dunia memasuki babak baru, dengan menghadirkan saksi ahli.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa sore (30/05/2023) kemarin, kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah pakar hukum dari Universitas Diponegoro (Undip), yakni Prof Budi (pihak penggugat) dan Prof Kholis (pihak tergugat).

Bacaan Lainnya

Kedua saksi ahli yang dihadirkan itu, untuk menguatkan pendapat masing-masing.

Pada sidang kali ini pihak penggugat yaitu Toni Damitriyas mencoba mengambil alih merek dagang Gelatik dan Vision milik PT Sinar Dunia.

Namun ternyata, kedua saksi ahli berpendapat sama, bahwa terkait masalah merek seharusnya dibawa ke Pengadilan Niaga, bukan Pengadilan Negeri. Kecuali berkaitan dengan pidana yang salah satunya penggunaan merek tanpa ijin.

“Berkaitan dengan masalah merek, pendapat para saksi ahli dari pihak tergugat dan penggugat itu sependapat bahwa seharusnya diajukan ke pengadilan niaga,” ujar Zainal Arifin, kuasa hukum Direktur Utama PT Sinar Dunia saat dikonfirmasi melalui telp, Rabu (31/05/2023).

Zainal menegaskan, seharusnya yang diajukan ke Pengadilan Negeri adalah pidana merek.

“Kecuali yang diperkarakan adalah pidana merek, misalnya penggunaan merek tanpa ijin untuk keuntungan komersil. Nah yang seperti ini bisa diajukan ke Pengadilan Negeri karena ada unsur pidananya,” terangnya.(dj)

Pos terkait