Mercusuar.co, Semarang – Puluhan perwakilan karyawan PT Sinar Dunia melakukan aksi damai di depan Pengadilan Negeri (PN) Semarang, terkait perselisihan kepemimpinan di PT Sinar Dunia, pada hari Kamis (6/4/2023) pagi.
Perselisihan kepemimpinan di PT Sinar Dunia tersebut merupakan buntut sidang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB), yang saat ini telah terdaftar per 17 November 2022 dalam gugatan oleh Tony Damitrias di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Dijadwalkan hari ini sidang kasus RUPS LB PT Sinar Dunia dilanjutkan lagi dengan agenda pemanggilan saksi-saksi dari pihak penggugat dan tergugat.
Aksi para karyawan di depan PN Semarang itu, mereka menuntut majelis hakim agar tidak mempailitkan PT Sinar Dunia.
Para buruh khawatir, gugatan pailit dari salah satu pemegang saham, Toni Damitrias, berdampak serius pada buruh dan karyawan. Karena gugatan pailit tersebut akan mematikan produksi dan operasional, mengingat aset perusahaan akan di bagi tiga ke masing-masing pemegang saham.
Mukron, ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Semarang mengatakan, jika majelis hakim memutus pailit perusahaan, maka para pekerja yang berjumlah kurang lebih 400 orang akan terputus sumber penghasilannya.
“Kami meminta kepada majelis halim untuk mempertimbangkan dalam-dalam apa yang akan diputuskan, karena putusannya akan berdampak pada kesejahteraan 400-an karyawan PT Sinar Dunia,” ujarnya saat orasi di halaman PN Semarang.
Sementara itu, Kurniawan selaku ketua Garda Metal Semarang yang ikut prihatin dengan nasib karyawan PT Sinar Dunia menegaskan bahwa kisruh antar pimpinan di sebuah perusahaan selalu berimbas tidak mengenakkan bagi buruh.
“Selalu seperti itu saudara-saudara, kepentingan para elit, para pimpinan perusahaan, memang selalu menjadikan buruh sebagai tumbalnya. Maka hanya ada satu kata kawan-kawan, lawan,” teriaknya saat orasi.
Saat aksi ini berlangsung, sidang pengumpulan bukti-bukti pemantauan aset PT Sinar Dunia sedang berlangsung.
Diberitakan sebelumnya, Jumat (31/3/2023) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang melakukan Pemeriksaan Setempat (PS) untuk mengecek obyek yang diajukan dalam gugatan terkait salah satu aset tanah dan beberapa mesin di PT Sinar Dunia, bertempat di Jl. Industri Raya Timur. II No.33, Muktiharjo Lor Kecamatan Genuk, Kota Semarang.(dj)