MERCUSUAR.CO, KENDAL – Calon independen yang berencana untuk mencalonkan diri pada Pilkada 2024 akan segera memulai proses pendaftaran, yang akan berlangsung dari tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kendal, Kasanudin, mengungkapkan hal ini saat menyampaikan sosialisasi mengenai tahapan dan persyaratan bagi calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal 2024, di Hotel Sae Inn, Kamis (2/5/2024).

“Pendaftaran calon independen memiliki batas waktunya sendiri, karena proses verifikasi data aktual dan faktual membutuhkan waktu yang cukup,” jelas Kasanudin.
Selain pendaftaran untuk calon independen, pendaftaran juga akan dibuka untuk calon bupati dan wakil bupati yang diusung oleh partai politik, dimulai pada 7 Agustus 2024. Sementara itu, pelaksanaan Pilkada direncanakan akan dilakukan pada tanggal 27 November 2024.
“Harapan kami, Pilkada 2024 dapat berjalan seperti Pilpres dan Pileg 2024 yang lalu, dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi, serta berjalan dengan lancar. Kami juga mengharapkan agar informasi mengenai pencalonan independen pada Pilkada ini dapat tersebar luas kepada masyarakat, sehingga sosialisasi yang kami lakukan dapat sampai kepada semua lapisan masyarakat,” tambahnya.
Kasanudin juga menambahkan bahwa saat ini pihaknya telah membuka pendaftaran untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa.
Menyinggung mengenai persyaratan calon independen pada Pilkada, anggota KPU Kabupaten Kendal, Puthut Ami Luhur, menjelaskan bahwa calon kepala daerah harus memenuhi syarat dukungan masyarakat yang disertai dengan foto kopi KTP para pendukungnya. Untuk calon Gubernur Jawa Tengah, jumlah dukungan yang diperlukan adalah sebesar 6,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT), sementara untuk calon Bupati Kendal sebesar 7,5 persen dari jumlah DPT.
“Dari jumlah DPT Provinsi Jawa Tengah sebanyak 28.289.413 orang, dan 6,5 persennya adalah 1.838.812 (pendukung). Sedangkan untuk DPT Kabupaten Kendal jumlahnya ada 796.097 orang, dan 7,5 persennya adalah 59.709,” ungkap Puthut.
Selain itu, lanjutnya, calon independen yang akan mencalonkan diri sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur harus memiliki dukungan minimal yang tersebar di 18 kabupaten/kota di Jawa Tengah. Sedangkan yang akan maju sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kendal, harus mendapatkan dukungan minimal di 11 Kecamatan di Kabupaten Kendal.