Pencurian dengan Kekerasan Terjadi Di Rumah Kertek Dua Tersangka Diamankan

Tersangka yang diamankan, HS dan AS. Pelaku Pencurian dan Kekerasan Senin (6/5)
Tersangka yang diamankan, HS dan AS. Pelaku Pencurian dan Kekerasan Senin (6/5)

MERCUSUAR.CO, WONOSOBO – Pada Sabtu (30/4), sekitar pukul 11.15 WIB, terjadi peristiwa pencurian dengan kekerasan di rumah kosong milik saudara Ari Prasetyo Aji di Dusun Binangun Rt 10 Rw 05, Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Kertek, Wonosobo. Dua orang tidak dikenal masuk ke rumah tersebut dengan menggunakan kunci palsu dan mencoba mencuri barang-barang di dalamnya.

Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Kuseni menyampaikan, kejadian ini terungkap berkat kecurigaan saksi, Tika, yang segera menginformasikan kepada Andre tentang kehadiran orang-orang mencurigakan di rumah tersebut. Ari Prasetyo Aji, pemilik rumah, yang sedang berada di luar rumah, segera diberitahu dan menghadapi para pelaku. Salah satu pelaku yang berada di dalam rumah menyerang Ari dengan menggunakan senjata tajam, menyebabkan luka robek di jari tangan kiri korban. Kondisi korban setelah di temui oleh petugas kepolisian masih sadarkan diri hanya mengalami luka.

Bacaan Lainnya

Beruntung, warga sekitar berhasil mengamankan salah satu pelaku, HS, sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri dengan mengancam menggunakan senjata tajam. HS mengalami luka memar dan sobek di bagian paha kanan atas akibat tindakan massa sebelum petugas kepolisian tiba untuk mengamankan situasi dan tersangka.

Dari tindakan tersebut, barang bukti yang berhasil disita termasuk satu tas warna coklat, satu sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AB 4993 TKX berwarna hitam, satu unit HP Samsung, satu helm, satu pisau, dua
obeng, beberapa mata kunci pintu, dua set kunci L, alat pengungkit, dua dompet warna hitam, dan satu senter taktikal.

Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas Kepolisian.

” Dari keterangan tersangka, ada niat mencuri tanpa merusak pintu rumah tersebut, terbukti dengan adanya beberapa mata kunci pintu. Namun aksi pencurian tersebut berhasil di gagalkan warga,” Ujar Kuseni.

Tersangka yang diamankan, HS dan AS, masing-masing beralamat di Jakarta Timur dan Musi Banyuasin, serta belum memiliki catatan pidana sebelumnya. Keduanya akan dihadapkan pada Pasal 365 KUHP, yang mengatur
tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal yang bisa terjadi di sekitar lingkungan tempat tinggal.

Pos terkait