MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pencurian dan kekerasan yang melibatkan dua orang pelaku. Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah HS (36), warga Ciracas Jakarta Timur, dan AS (29), warga Kabupaten Musibanyuasin, Sumatera Selatan.
Keduanya tertangkap saat hendak melakukan aksi pencurian di rumah milik saudara Ari Prasetyo di Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo

Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, menjelaskan bahwa kedua pelaku masuk ke dalam rumah korban pada Sabtu (30/3/2024) sekitar pukul 11.15 WIB, saat rumah tersebut dalam keadaan kosong. Seorang warga yang melihat kejadian tersebut segera memberi tahu korban, dan korban bersama beberapa warga segera mendekati rumah dan menemukan kedua pelaku.
Salah satu pelaku yang sudah berada di dalam rumah langsung keluar dan menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam, mengakibatkan korban mengalami luka robek di jari tangan kiri.
Pelaku lainnya berusaha melarikan diri dengan mengancam warga menggunakan senjata tajam. Namun, warga berhasil menangkap salah satu pelaku dan menghakiminya hingga mengalami luka memar dan robek di paha kanan atas.
Polisi tiba di lokasi dan berhasil mengamankan pelaku serta sejumlah barang bukti, termasuk satu sepeda motor, obeng, congkel, pisau, drei, dan lima kunci rumah.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 juncto pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Berita ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Wonosobo, AKP Kuseni, dalam keterangan resminya.