Pencabulan Anak Terjadi Lagi di Wonosobo

pencabulan
Polres Wonosobo berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak berinisial AB (18) dengan korban berinisial AA (14)

MERCUSUAR.CO,WonosoboPolres Wonosobo berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak berinisial AB (18) dengan korban berinisial AA (14). Hal tersebut berawal dari laporan Tarlik Wibowo (35). Kasat Reskrim Polres Wonosobo menjelaskan tersangka menyampaikan rasa cintanya kepada korban, hingga akhirnya membuat korban luluh dan menerima cinta daripada tersangka. Kemudian tersangka membujuk dan mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri (persetubuhan atau perbuatan cabul) sebanyak 5 kali selama menjalin hubungan berpacaran.

“Kejadian itu terjadi pada hari Minggu tanggal 19 November 2023 sekira pukul 20.00 wib sampai dengan hari Selasa tanggal 21 November 2023 sekira pukul 13.00 wib di dalam rumah kontrakan alamat Dsn. Pakuncen Kel. Selomerto Kab. Wonosobo dan di dalam kamar Wisma Zahira alamat Jl. Banyumas KM 5 Kalierang Kec. Selomerto Kab. Wonosobo”, jelasnya.

Bacaan Lainnya

Atas kejadian tersebut tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UURI Nomor 23 tahun 2002 TENTANG Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 35 tahun 2014 TENTANG Perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 TENTANG Perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 17 tahun 2016 TENTANG Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 TENTANG Perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 TENTANG Perlindungan anak menjadi Undang Undang.

“Ancaman hukuman untuk tersangka pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”, tutupnya. (Sya)

Pos terkait