Pemkab Wonosobo Sosialisasikan Penataan Lokasi serta Pemasangan Alat Peraga Kampanye Guna Ciptakan Pemilu Aman serta Damai

Pemkab Wonosobo Sosialisasikan Penataan Lokasi serta Pemasangan Alat Peraga Kampanye Guna Ciptakan Pemilu Aman serta Damai
Pemkab Wonosobo Sosialisasikan Penataan Lokasi serta Pemasangan Alat Peraga Kampanye Guna Ciptakan Pemilu Aman serta Damai

MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Ciptakan rasa yang nyaman, aman serta tertib selama masa kampanye serta pemilihan umum 2024, Pemerintah Kabupaten Wonosobo lewat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) selenggarakan sosialisasi Penataan Lokasi serta Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024, Rabu (9/8/2023) di Pendopo Utara.

Bupati Wonosobo Afif Nurhidayat, dalam arahannya mengajak kepada seluruh pihak yang ikut serta, baik KPU selaku Penyelenggara Pemilu, Bawaslu selaku Pengawas Pemilu, partai politik calon legislatif, serta segala stakeholder terkait, buat mematuhi segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik terkait dengan sosialisasi, kampanye, ataupun dalam tahapan Pemilu.

Bacaan Lainnya

“Pastinya pemasangan alat peraga kampanye ini merupakan langkah yang sah, apabila dicoba sesuai dengan syarat peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik peraturan yang diresmikan oleh KPU ataupun oleh Pemerintah Wilayah,” ungkap Afif.

Tidak hanya itu, perlengkapan alat kampanye yang tidak cocok dengan ketentuan, dikhawatirkan akan berpotensi memunculkan bermacam konflik dimasyarakat. Sehingga, lewat sosialisasi ini terdapat pemahaman bersama terkait batasan-batasan yang diresmikan sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, buat mengadakan kedisiplinan di warga.

“Saya menghimbau kepada KPUD Kabupaten Wonosobo, buat melakukan tugas serta guna dengan sebaik-baiknya bersumber pada peraturan dan prosedur yang berlaku. Saya pula mengajak buat terus aktif menyosialisasikan dan mengedukasi warga, spesialnya mereka yang ikut serta dalam kampanye, sehingga warga menguasai secara komperehensif kedudukannya dalam tahapan- tahapan Pemilu,” imbuhnya.

Harapannya, Gelaran Acara Demokrasi 2024 berjalan nyaman, damai, tertib, berhasil, serta lancar, sehingga sanggup meminimalisir gesekan serta perpecahan yang timbul ditengah warga.

Jangan hingga pelanggaran yang dicoba jadi malapetaka, baik untuk calon dalam pemilihan ataupun pihak-pihak terkait yang lain, yang memunculkan konsekuensi tertentu dihadapan hukum.

Sedangkan itu, Kepala Tubuh Kesbangpol Wonosobo Agus Kristiono menarangkan, kegiatan ini ialah tindak lanjut Pesan Edaran Nomor 766/PD.01.6-SD/05/2023 tanggal 27 Juli 2023, tentang Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang menyamai Alat Peraga Kampanye di tempat Ibadah, Rumah Sakit serta Gedung Pemerintah tercantum sarana kepunyaan Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Polri serta BUMN/BUMD.

“Kita mensosialisasikan Syarat tersebut mengacu pada Pesan Edaran KPU RI bertepatan dengan KPU serta Bawaslu Wonosobo kepada pimpinan partai politik beserta salah satu pengurus, dari kecamatan, serta dari OPD terpaut sehingga bisa jadi panduan untuk partai politik partisipan Pemilu 2024,” ucap Agus.

Selain itu, dalam konteks lokal, Pemerintah Kabupaten Wonosobo juga secara gamblang telah menyebutkan lokasi-lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye, yang termaktub dalam Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 5 Tahun 2020, tentang Penataan Lokasi Kampanye dan Pemasangan Alat Peraga Kampanye Peserta Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Wonosobo.

“Harapanya dengan adanya sosialisasi ini bisa menjadi acuan dalam proses menjalankan kampanye maupun pemasangan alat peraga. Sehingga endingnya pelaksanaan pemilu bisa berjalan dengan aman, nyaman dan kondusif. Ini akan memberikan rambu-rambu kepada teman-teman khususnya ketua partai untuk kembali mensosialisasikan ke pengurus lainnya. Kita ingin Wonosobo lebih baik lagi dan mendapatkan keberkahan menuju pesta demokrasi serentak 2024,” pungkasnya.

Pos terkait