Mercusuar.co, JAKARTA – Pemerintah resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebesar Rp15.700 per liter guna menjaga stabilitas harga dan daya beli masyarakat. Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyampaikan hal ini usai rapat koordinasi terbatas (rakortas) lintas kementerian dan lembaga di bidang pangan yang digelar di Jakarta pada Senin (17/2/2025).
“Keputusan ini diambil agar harga minyak goreng tetap terjangkau. Kami mengimbau seluruh pengusaha untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Mentan, dikutip dari Suara Merdeka Kedu.
Meski demikian, pemantauan di lapangan menunjukkan masih adanya kenaikan harga beberapa komoditas pangan, termasuk minyak goreng dan gula pasir. Mentan tidak merinci besaran kenaikan tersebut, namun menegaskan bahwa pemerintah terus melakukan pengawasan ketat.
“Kami melihat adanya kenaikan harga minyak goreng dan gula pasir. Oleh karena itu, pengawasan akan lebih diperketat,” katanya.
Untuk memastikan harga sesuai ketentuan, pemerintah telah berkoordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Pangan agar distribusi minyak goreng berjalan lancar hingga ke tingkat desa.
“Kami telah berkomunikasi dengan Satgas Pangan dan meminta mereka untuk memantau pergerakan harga sampai ke pelosok desa agar HET dapat diterapkan secara merata,” jelas Mentan.
Pemerintah juga menargetkan stabilitas harga pangan menjelang bulan suci Ramadhan hingga Lebaran Idul Fitri 2025, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan nyaman tanpa terbebani kenaikan harga.
“Kami ingin masyarakat menjalankan ibadah puasa dengan tenang, tanpa khawatir harga pangan melonjak. Kami berharap harga minyak goreng dan bahan pokok lainnya tetap stabil, bahkan kalau bisa lebih rendah dibanding tahun lalu,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pangan Nasional, Arief Prasetyo Adi, mengungkapkan bahwa harga minyak goreng di pasaran saat ini masih berada di kisaran Rp17.000 hingga Rp18.000 per liter. Pemerintah akan terus melakukan pemantauan agar harga segera menyesuaikan dengan HET yang telah ditetapkan.