MERCUSUAR.CO, Kebumen – Pemerintah Kabupaten Kebumen, melalui Surat Keputusan Bupati Arif Sugiyanto Nomor 5006.1/104 Tahun 2024, telah menetapkan alokasi pupuk bersubsidi untuk petani serta harga eceran tertinggi (HET) untuk pupuk tersebut.
Dalam keputusan tersebut, pada tahun 2024, pemerintah mengalokasikan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 25.807.030 kg, pupuk NPK sebanyak 20.532.569 kg, dan pupuk organik sebanyak 5.200.000 kg. Alokasi ini menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan awal tahun, di mana alokasi urea sebelumnya hanya 16.857.962 kg dan NPK hanya 10.666.426 kg, meningkat masing-masing sebesar 53,1% dan 92,5%. Pupuk organik juga kembali dialokasikan setelah sebelumnya tidak ada alokasi.
Harga eceran tertinggi untuk pupuk bersubsidi telah ditetapkan, yaitu Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, dan Rp 800 per kg untuk pupuk organik. Harga ini berlaku untuk pembelian oleh petani di pengecer resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Arif Sugiyanto menjelaskan bahwa pupuk bersubsidi ini diperuntukkan bagi petani yang mengelola usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai, serta tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih. Selain itu, juga diperuntukkan bagi sektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi, dengan luas lahan maksimal dua hektar. Petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan juga termasuk dalam penerima manfaat pupuk bersubsidi ini.
“Pupuk organik diprioritaskan untuk wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C-Organik kurang dari dua persen,” ujar Bupati.
Distribusi pupuk bersubsidi akan dilakukan ke seluruh wilayah kecamatan di Kebumen dengan jumlah yang telah ditentukan. Bupati Arif Sugiyanto mengimbau agar pupuk bersubsidi tidak disalahgunakan, baik dengan cara penimbunan maupun penjualan dengan harga yang tidak sesuai.
“Pupuk ini sudah menjadi kebutuhan pokok petani, dan sudah semestinya diberikan kepada petani sesuai dengan haknya,” tegasnya.
Bupati juga menekankan pentingnya pengawasan agar distribusi pupuk bersubsidi tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah akan terus memantau pelaksanaan distribusi pupuk untuk memastikan petani mendapatkan pupuk sesuai dengan kebutuhan dan hak mereka.