MERCUSUAR.CO, Jakarta – Peluang usaha Pertashop untuk menjual jenis BBM khusus penugasan (JBKP), seperti pertalite, kini dibuka oleh pemerintah. Meski demikian, masih terdapat hambatan terkait izin yang menjadi perhatian utama.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati, mengungkapkan bahwa langkah ini memangkas kuota JBKP yang telah ditetapkan pemerintah. Kuota pertalite tahun ini pun terpantau lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
“Dari 31,70 juta KL kuota JBKP yang ditetapkan pada 2024, 100 ribu KL diantaranya dicadangkan untuk penyaluran pertalite di Pertashop. Ini mengurangi kuota menjadi 31,60 juta KL,” terang Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (27/5).
Pertashop, sebagai lembaga penyalur PT Pertamina (Persero) berskala kecil, sebelumnya hanya menjual BBM non-subsidi dan LPG non-subsidi. Namun, adanya peluang untuk menjual pertalite mengundang pertanyaan dari sejumlah anggota Komisi VII DPR RI terkait nasib Pertashop yang ingin memperluas jangkauan bisnisnya.
Salah satu anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PAN, Andi Yuliani Paris, mengungkapkan adanya keluhan dari para pengusaha Pertashop. Mereka khawatir nasib bisnisnya akan terganggu karena menunggu izin untuk menjual pertalite demi keuntungan.
Erika mengakui telah menerima keluhan tersebut dan menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Pertamina serta melakukan kajian bersama Universitas Gadjah Mada (UGM). Hasilnya, muncul formula baru dengan mengubah Pertashop menjadi SPBU Kompak, asalkan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Meskipun uji coba penjualan pertalite di Pertashop telah dilakukan, hanya sebagian kecil yang memenuhi persyaratan, terutama terkait sarana dan prasarana seperti digitalisasi dan penggunaan CCTV. Namun, upaya ini masih dihadang oleh kendala izin serta persyaratan lainnya.
“Tentu tidak semua Pertashop dapat menjadi SPBU Kompak, hanya beberapa yang memenuhi syarat dan difokuskan pada daerah yang belum memiliki SPBU,” tandas Erika.
Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat memberikan peluang lebih besar bagi Pertashop untuk berkembang serta memenuhi kebutuhan masyarakat akan akses BBM, sambil tetap memperhatikan regulasi yang berlaku.