MERCUSUAR.CO, Semarang – Sebanyak 67 juta pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) menjadi salah satu penopang perekonomian Indonesia di tengah pandemi Covid-19.
Kakanwil Kemenkumham Jateng, A Yuspahruddin mengatakan, untuk menjaga perekonomian agar tetap baik, pemerintah melakukan terobosan yang berdasar pada Undang-undang Cipta Kerja (Omnibuslaw).
Salah satu cara menopang perekonmian adalah dengan membuat Perseroan Perorangan yang tujuannya untuk memudahkan orang per orang mendirikan perusahaan.
“Ada 64 juta UMK di Indonesia yang menjadi penopang utama perekonomian Indonesia pada kondisi pandemi ini,” kata A Yuspahruddin saat Sosialisasi Layanan Pendaftaran Perseroan Perorangan yang memenuhi kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK) tahun 2021 di Hotel Golden City Semarang.
Yuspahruddin berharap pengusaha mikro dan kecil mendaftarkan dirinya pada Perseroan Perorangan yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan modal usaha.Dia menjelaskan, teknis mendaftar dapat dilakukan secara online dengan menyertakan scan KTP, NPWP, surat pernyataan mempunyai usaha dan membayar uang pendaftaran Rp 50.000.
“Pendirian ini cukup dengan mengisi formulir pernyataan pendirian secara elektronik, sehingga tidak memerlukan akta notaris. Itu termasuk badan hukum namun tidak memerlukan akte notaris,” tandasnya.
Yuspahruddin menyebut Perseroan Perorangan sebenarnya tidak diwajibkan. Namun jika sudah memegang sertifikatnya apabila mereka kurang modal bisa mendapatkan akses ke bank.
Kemudahan-kemudahan tersebut, kata dia merupakan salah satu terobosan dari Undang-undang Cipta Kerja yaitu memberikan kemudahan kepada Usaha Mikro dan Kecil dalam mendirikan Perseroan Perorangan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Menurutnya, Perseroan Perorangan memiliki berbagai kelebihan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria untuk Usaha Mikro dan Kecil.
Para pelaku UMK memiliki tanggung jawabnya dan badan hukum yang terbatas guna memberikan perlindungan hukum kepada para pelaku usaha.
Pemerintah saat ini berkeyakinan bahwa pelaku usaha mikro dan kecil dapat menjadi montor penggerak dalam menumbuhkan kembali perekonomian di masyarakat.
Pendaftaran pendirian perseroan perorangan untuk usaha mikro dan kecil sangat mudah, murah dan cepat.
Kementerian Hukum dan HAM RI telah menyempurnakan pendaftaran secara online pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI melalui laman ahu.go.id.
Diketahui data statistik di Kota Semarang para pelaku di usaha mikro dan kecil berjumlah 3.581.
Dengan jumlah sebanyak itu diharapkan pelaku UMK maupun UMKM Kota Semarang menjadi penggerak perekonomian saat ini.
“Kami berharap juga kepada rekan Notaris dapat memberikan pemahaman dan mensosialisasikan regulasi ini kepada pelaku UMK,” ucapnya.
Kepala Sub Bidang Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Jateng, Widya Pratiwi Asmara menambahkan, peserta sosialisasi perseroan perorangan ini diikuti 150 orang, meliputi pelaku UMK, notaris, pegawai dinas koperasi dan dari jajaran Kanwil Kemenkumham Jateng.
“Tujuan kegiatan ini untuk mendorong teman UMK untuk mendaftar perseroan perorangan,” katanya.