MERCUSUAR.CO, Yogyakarta – Polisi telah mengungkap sebuah modus baru dalam peredaran narkoba yang melibatkan produk seperti keripik pisang dan sebuah cairan yang disebut “happy water”.
Salah satu lokasi produksi keripik pisang narkoba ini ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Padukuhan Pelem Kidul, Kalurahan Baturetno, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Rumah tersebut adalah milik Wahyuni (66 tahun), yang telah mengontrakkannya kepada R, seorang warga DKI Jakarta yang telah tinggal di sana selama satu bulan. Menurut Wahyuni, R hampir setiap hari hanya keluar rumah untuk mencari makan.
“Kalau ketemu pasti dia mau cari makan. Pernah kemarin-kamarin gitu juga. Saya ketemu dia di depan rumah saya, terus saya tanya, mau ke mana, dia jawab mau cari makan,” ujarnya, dilangsir dari kompas.com Senin (6/11/2023).
Selama melihat rutinitas R yang tampak biasa saja, Wahyuni tidak pernah mengunggah bahwa R terlibat dalam kegiatan kriminal. Namun, pada Kamis (2 November 2023), kejutan datang ketika Wahyuni diberitahu oleh tetangganya bahwa rumahnya akan digerebek oleh polisi.
“Semalam, seseorang memberitahu saya bahwa sekelompok orang telah datang untuk menggerebek rumah saya. Seseorang berkata bahwa preman datang, ternyata itu adalah polisi.” ungkap Wahyuni.
Ternyata, R adalah salah satu dari delapan orang yang ditangkap polisi terkait peredaran narkoba menggunakan modus baru ini. Kasus ini diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri.
“Kita telah menangkap delapan orang yang memiliki peran berbeda, termasuk pemilik rekening, pengambil hasil produksi, pemasaran, produksi, dan distributor.” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada
Para ini pelaku menjual keripik pisang narkoba dan happy water dengan harga yang tinggi, dalam berbagai kemasan, mulai dari 50 hingga 500 gram. Harganya berkisar antara Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta untuk keripik pisang narkoba, dan Rp 1,2 juta untuk happy water. Produk-produk ini dijual secara berani.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) DIY Brigjen Pol R Slamet Santoso menjelaskan bahwa keripik pisang narkoba dan happy water dibuat dengan campuran beberapa jenis narkotika, termasuk amphetamine dan sabu-sabu. Campuran ini dapat menyebabkan seseorang kehilangan kesadaran.
Selain itu, Happy Water dikonsumsi dengan cara meneteskan cairan ke minuman atau makanan. Kasus ini akan dijerat berdasarkan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkotika golongan I.