Pedagang Terdampak Pembangunan Pasar Purworejo Menuntut Keadilan

18ktuntut pwr fid
Mercusuar/Dok - Suasana Audiensi di gedung B DPRD Purworejo antara DPRD Purworejo, Dinkukmp Purworejo dan para pedagang di pinggir jalan Brengkelan Kelurahan Purworejo yang menuntut kedilan setelah digusur akibat pembangunan Pasar Purworejo, kemarin

MERCUSUAR.CO, Purworejo – Sejumlah pedagang di pinggir jalan Brengkelan Kelurahan Purworejo yang digusur akibat pembangunan Pasar Purworejo menuntut keadilan. Mereka menuntut agar bisa mendapat tempat untuk berdagang di Pasar Purworejo. Hal itu mencuat pada saat audiensi antara pedagang, DPRD Purworejo, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Dinkukmp) Purworejo dan sejumlah pihak terkait lainnya di gedung B DPRD Purworejo, Rabu (17/11).

“Sejak dua bulan kemarin kita sudah memperjuangkan pedagang sejumlah 8 pedagang di pinggir jalan brengkelan yang saat ini sudah digusur karena pembangunan Pasar Purworejo,” ungkap Yusron, pendamping para pedagang usai audiensi.

Awalnya, lanjut Yusron, para pedagang tersebut dijanjikan oleh Lurah Purworejo pada tahun 2018 akan mendapat jatah tempat di Pasar Purworejo.

“Dulu sekitar tahun 2018 kami minta kepada salah satu Lurah di Kelurahan Purworejo, saat yang menjabat Lurah itu Hartono kemudian dia mengatakan tidak usah pada ribut besok itu mau masuk ke Pasar Purworejo yang baru, itu awalnya begitu, kemudian pedagang ini diajak ke lurah pasar Ngatoyo, beliau itu juga mengatakan mereka (8 pedagang) terakomodir,” jelasnya.

Tetapi, kata Yusron, setelah pasar selesai di bangun 8 pedagang yang dijanjikan itu tidak bisa ikut masuk untuk berdagang ke dalam Pasar Purworejo.

“Tapi setelah itu kok mereka tidak bisa menempati karena mereka itu sudah kedaluarsa katanya surat form yang diberikan, kami itu kan merasa seperti anak kecil dikasih permen waktu itu supaya diam tapi pada saat Pasar selesai dibangun kok tidak ada kenyataannya, kan mereka bingung cuma rakyat kecil,” sebutnya.

Ketua DPRD Purworejo, Dion Agasi Setiabudi menyampaikan, sebenarnya prioritas yang menghuni Pasar Purworejo ini adalah untuk para pedagang Pasar Suronegaran karena pada Desember tahun 2021 kontrak tanah Pasar Suronegaran sudah habis sehingga dibangun pasar pengganti. Namun, dalam permasalahan ini sebenarnya bukan masalah punya hak atau tidak. Akan tetapi masalah tempat penghidupan masyarakat Purworejo, jadi pihaknya meminta 8 pedagang itu tetap harus diakomodir.

“Bahwa pedagang Pasar Suronegaran sampai sekarang belum selesai validasi datanya, kemarin kami minta pada dinas terkait, kita minta validasinya diperkuat, kita prioritaskan pedagang di Suronegaran yang mempunyai surat ijin menempati, itu yang jadi prioritas utama, setelah itu baru teman-teman pedagang yang lain supaya bisa masuk ke dalam pasar Purworejo,” terangnya.

Pihaknya meminta para pedagang itu tetap diupayakan masuk ke Pasar Purworejo. Jika memang tidak memungkinkan pihaknya menyarankan untuk opsi penempatan di pasar lain.

“Kita upayakan tetap masuk di Pasar Purworejo, atau mungkin ada opsi dipindah ke pasar lain selama yang bersangkutan ada persetujuan,” katanya.

Sementara, Kepala Dinkukmp Purworejo, Gatot Suprapto mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui soal wacana pedagang di pinggir jalan brengkelan akan dipindah ke Pasar Purworejo. “8 pedagang yang tadi ingin masuk pasar itu kan dulu berdagang di daerah brengkelan yang sekarang dibangun menjadi pasar Purworejo, kita juga tidak tahu ada wacana akan dimasukkan ke Pasar Purworejo,” jelasnya.

Pada prinsipnya, lanjutnya, pihaknya mengutamakan para pedagang di Pasar Suronegaran untuk masuk terlebih dahulu ke Pasar Purworejo.

“Tadi saya sampaikan di forum bahwa tugas kita memfasilitasi pedagang suronegaran untuk pindah ke Pasar Purworejo karena tanah yang ditempati pasar suronegaran adalah milik PT. KAI yang harus dilepaskan karena pada 31 Desember harus kembali seperti semula, maka pedagang disana kami fasilitasi untuk pindah di Pasar Purworejo, kami intinya memfasilitasi pedagang Pasar Suronegaran,” terangnya.

Dirinya menambahkan bahwa 8 pedagang tersebut diluar prioritas itu karena bukan pedagang Pasar Suronegaran. Pihaknya juga sempat menawarkan pada 8 pedagang itu untuk menempati pasar lain tetapi yang bersangkutan tidak berkenan.

“Kami juga harus verifikasi apakah mempunyai surat ijin menempati lapak atau tidak, membayar restribusi atau tidak, dan 8 pedagang itu diluar itu, maka kami menawarkan kepada yang bersangkutan untuk pasar pengganti yang lain, tapi mereka tetap ingin di Pasar Purworejo, jadi saya tidak bisa menjamin, karena kami masih menyelesaikan pedagang prioritas lebih dahulu,” katanya.

Pos terkait