MERCUSUAR.CO, Jakarta – Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, bersama dengan beberapa tokoh lainnya, telah mendaftar sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam kasus sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Dr. Qurrata Ayuni, Pengajar Hukum Tata Negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), amicus curiae tidak termasuk alat bukti dalam persidangan.
“Meskipun semua pengadilan bisa memiliki amicus curiae, namun tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti. Amicus curiae merupakan bentuk dukungan moral semata bagi pengadilan,” jelas Qurrata.
Dia menegaskan bahwa hakim MK tidak dapat mempertimbangkan pendapat amicus curiae dalam putusan mereka. Amicus curiae hanya berperan sebagai dukungan moral bagi pengadilan.
Qurrata juga menambahkan bahwa amicus curiae dapat diajukan oleh siapa saja, tetapi tidak boleh digunakan sebagai alat tekanan terhadap MK karena hakim MK harus bersikap independen.
“Megawati sebelumnya telah mengajukan amicus curiae kepada MK, berharap putusan MK akan bersifat independen tanpa tekanan dari pihak manapun,” tambahnya.
Selain Megawati, MK juga telah menerima sekitar 18 amicus curiae lainnya, termasuk dari mantan Pimpinan KPK seperti Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Abraham Samad, serta tokoh agama seperti Habib Rizieq Shihab dan Din Syamsudin.