MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Menurut Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, seorang calon Kepala Desa haruslah seorang warga negara Indonesia (WNI). Tidak ada batasan wilayah yang menghalangi seorang Kepala Desa untuk mencalonkan diri di desa lain, kabupaten, atau bahkan provinsi yang berbeda. Namun, ada ketentuan yang mengikat mengenai masa jabatan, yaitu dua periode. Artinya, setelah menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode, seseorang tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai Kepala Desa, baik di desa yang sama maupun di desa lain.
Perpanjangan Masa Jabatan untuk Kepala Desa
Bagi Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir pada bulan Februari 2024, Undang-Undang mengamanatkan perpanjangan masa jabatan otomatis selama dua tahun. Hal ini bertujuan untuk memastikan kontinuitas kepemimpinan di tingkat desa tanpa perlu menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. Perpanjangan ini berlaku untuk memungkinkan pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat yang tidak terganggu oleh proses Pilkades.
Status Perangkat Desa
Meskipun ada pembahasan mengenai perubahan status perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga saat ini status perangkat desa masih mengikuti ketentuan yang lama. Mereka tetap diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kepala Desa memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan persetujuan Bupati atau Camat. Penting untuk dicatat bahwa pemberhentian perangkat desa harus melalui prosedur yang benar dan mendapatkan persetujuan yang sesuai. Jika tidak, perangkat desa yang diberhentikan memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Contoh Kasus Pemberhentian Perangkat Desa
Terkadang terjadi kontroversi terkait pemberhentian perangkat desa, di mana mantan Kepala Desa memutuskan untuk memecat perangkat desa tanpa rekomendasi dari Camat atau Bupati. Kepala Desa yang baru kemudian meneruskan kebijakan tersebut dengan membuka penjaringan baru. Hal ini menunjukkan pentingnya mengikuti prosedur yang benar dalam mengambil keputusan terkait perangkat desa untuk menjaga keadilan dan ketertiban dalam pemerintahan desa.
Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 memberikan kerangka hukum yang jelas mengenai prosedur kepemimpinan desa, pengaturan masa jabatan, serta status dan penanganan perangkat desa. Hal ini penting untuk ditaati guna memastikan bahwa pemerintahan desa berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi lokal.