Jakarta, Mercusuar.co – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyatakan, persoalan judi online saat ini sangat meresahkan dan mengkhawatirkan.
Bahkan, Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian karena perputaran uang judi online yang ada di Indonesia telah mencapai kurang lebih Rp900 Triliun di tahun 2024.
Sementara itu, pemain judi online mencapai kurang lebih 8,8 juta orang dengan mayoritas dari kelas menengah ke bawah.
Menko Budi Gunawan menyebutkan ada 97.000 anggota TNI dan Polri, dan 1,9 juta pegawai swasta yang bermain judi online. Kemudian 80.000 pemain judi online yang usianya di bawah 10 tahun.
“Dan angka ini diprediksi akan terus bertambah jika kita tidak melakukan upaya-upaya yang masif di dalam memberantas judi online ini,” ungkapnya dalam Konferensi Pers Capaian Desk Pemberantasan Perjudian Daring dan Desk Keamanan Siber dan Pelindungan Data di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Pemerintah, katanya, menetapkan tiga prioritas dalam pemberantasan judi online. “Dari hasil rapat desk pada hari ini, ada tiga hal prioritas yang akan ditindaklanjuti segera,” katanya.
Budi Gunawan merinci langkah prioritas meliputi, pertama kerja sama dengan platform teknologi dan penyelenggara jasa internet untuk melakukan pemblokiran secara sistematis.
Kedua, penegakan hukum dan penelusuran aliran uang judi online, termasuk koordinasi hukum lintas negara dengan menyasar aktivitas pencucian uang untuk memudahkan penindakan. Ketiga, memasifkan kampanye dan edukasi publik tentang bahaya, akibat judi online.
“Slot atau judi online itu adalah penipuan. Masyarakat selama ini ditipu oleh para operator judi online, diberi harapan bisa menang dalam permainan judi online padahal sudah di-setting agar masyarakat pasti kalah dan tidak bisa menarik uangnya,” jelasnya.
Oleh karena itu, Pemerintah akan terus melakukan pencegahan dan pemblokiran terhadap berbagai situs judi online. Menurut Menkopolkam, Desk Pemberantasan Perjudian Daring telah dan terus melakukan penindakan dan penegakan hukum untuk menekan praktik judi online.
“Memotong dan memblokir situs-situs judi online. Termasuk penelusuran dan pemblokiran aliran dana serta melakukan kampanye dan edukasi publik untuk pencegahan judi online,” tandasnya.