MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai sesegera mungkin. Periode ini direncanakan berlangsung selama tiga hari, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Februari 2024. Masa tenang dimulai pada hari setelah masa kampanye berakhir dan berlangsung hingga sehari sebelum pemungutan suara. Definisi masa tenang diatur oleh Pasal 1 angka 36 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan bahwa itu adalah periode di mana aktivitas kampanye pemilu tidak diizinkan. Selama masa tenang, ada sejumlah larangan yang berlaku bagi peserta pemilu atau tim kampanye, termasuk larangan memberikan insentif kepada pemilih untuk mempengaruhi hasil pemilihan.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan hukuman pidana penjara hingga empat tahun dan denda besar. Pasal 523 UU Pemilu menjelaskan bahwa siapa pun yang dengan sengaja melanggar larangan tersebut akan dikenai pidana tersebut. Selain itu, selama masa tenang, media cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan materi yang berhubungan dengan kampanye politik yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
Aturan lainnya melarang lembaga survei untuk mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu selama masa tenang. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai hukuman penjara hingga satu tahun dan denda besar, sesuai dengan Pasal 509 UU Pemilu. Masa kampanye untuk Pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari, dimulai pada 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, periode masa tenang berlangsung selama tiga hari, sebelum pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. Selain pemilihan presiden dan wakil presiden, Pemilu Serentak 2024 juga mencakup pemilihan anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.