Masa Jabatan 465 Kepala Desa di Purworejo Diperpanjang Dua Tahun

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, mengonfirmasi bahwa pemerintah kabupaten akan segera melaksanakan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 465 kades.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, mengonfirmasi bahwa pemerintah kabupaten akan segera melaksanakan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 465 kades.

MERCUSUAR.CO, Purworejo, Jawa Tengah – Para kepala desa (kades) di Kabupaten Purworejo menerima kabar baik dengan perpanjangan masa jabatan mereka selama dua tahun. Keputusan ini diambil setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang salah satu klausulnya mengatur perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPPPAPMD) Kabupaten Purworejo, Laksana Sakti, mengonfirmasi bahwa pemerintah kabupaten akan segera melaksanakan pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan kepada 465 kades. “Paling lambat bulan depan,” ujarnya saat diwawancarai purworejo24.com pada Rabu (22/5/2024).

Bacaan Lainnya

Di Kabupaten Purworejo, terdapat 469 desa, namun hanya 465 desa yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Empat desa lainnya masih dijabat oleh penjabat (PJ) kepala desa, yaitu Desa Kaliwader di Kecamatan Bener, Desa Kaliglagah di Kecamatan Loano, Desa Kesawen di Kecamatan Pituruh, dan Desa Wirun di Kecamatan Kutoarjo. Untuk menyesuaikan waktu hingga pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di masa mendatang, empat desa tersebut akan melaksanakan pemilihan antar waktu (PAW).

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purworejo untuk menggelar pemilihan kepala desa serentak pada tahun 2025 dibatalkan. Pemilihan kepala desa akan disesuaikan dengan habisnya masa jabatan kepala desa aktif di tahun-tahun mendatang.

Laksana Sakti berharap, dengan perpanjangan masa jabatan ini, para kepala desa dapat lebih baik dalam melaksanakan tugasnya, terutama dalam rangka meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat. “Harapannya kepada kades agar dapat lebih baik lagi dalam melaksanakan tugas dalam rangka pelayanan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

 

 

 

Pos terkait