Mario Dandy Ditetapkan Sebagai Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko terkait Mario Dandy Satriyo

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Mario Dandy Satriyo (20), kembali ditetapkan selaku terdakwa. Mario Dandy ditetapkan selaku pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Sebelumnya, Mario Dandy anak dari Rafael Alun Trisambodo mantan Kepala Bagian Universal Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II itu, jadi terdakwa permasalahan penganiayaan seseorang pelajar bernama Cristalino David Ozora.

Bacaan Lainnya

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan lagi Mario selaku pelaku dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak AG (15). Penetapan terdakwa itu usai dicoba gelar masalah pada 27 Juni 2023.

Atas penetapan terdakwa itu, dia terancam hukuman pidana penjara sangat lama 15 tahun.

“Ancaman hukuman minimun 5 tahun optimal 15 tahun,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (3/ 7/ 2023).

Dalam permasalahan ini, Mario Dandy memang disangkakan Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Pos terkait