MERCUSUAR.CO, Jakarta Kasus kontroversial melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali mengemuka di persidangan pada Senin (29/4) yang lalu. Terungkap bahwa SYL menggunakan dana anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk pengeluaran hiburan atau entertainment, di antaranya untuk membayar biduan dangdut dengan nilai mencapai Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.
Pengungkapan ini terjadi saat mantan Koordinator Substansi Rumah Tangga Kementan, Arief Sopian, menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut keterangan Arief, SYL menggunakan dana Kementan untuk membayar biduan dangdut yang diundang dalam acara-acara yang dihelat olehnya. Salah satu nama biduan dangdut yang disebutkan adalah Nayunda Nabila, yang merupakan Rising Star Indonesia Dangdut 2021. Meski demikian, Arief menyatakan bahwa pembayaran kepada Nayunda Nabila hanya terjadi sekali.
Lebih lanjut, Arief menyampaikan bahwa pembayaran untuk Nayunda Nabila ditransfer ke rekening seseorang bernama Rezky, namun Arief menyatakan tidak mengenal Rezky dengan baik.
Dalam sidang tersebut, Arief juga memberikan keterangan bahwa Sekjen Kementan nonaktif Kasdi meminta agar dia melakukan transfer dana, namun Arief merasa kebingungan karena tidak tahu rekening yang dituju. Hal ini kemudian terkait dengan nama Rezky.
Kasus ini melibatkan total dana gratifikasi dan pemerasan sebesar Rp 44,5 miliar, dan SYL didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menimbulkan pertanyaan serius tentang etika dan integritas dalam pengelolaan dana publik. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan memastikan akuntabilitas di semua tingkatan pemerintahan.