MERCUSUAR, Karanganyar – Kejaksaan Negeri Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Kali ini satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, didampingi Kasi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yulianto mengatakan, ASN yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah S. Ditetapkan S sebagai tersangka dalam kasus ini karena pada saat 2020 lalu menjabat sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa.
“Kami menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga meningkatkan status S, yang semula saksi, menjadi tersangka. Ada indikasi perbuatan-perbuatan melawan hukum sehingga kita tetapkan sebagai tersangka, ” ujar Hartanto kepada awak media, Senin (7/07/2025) malam.
Kasi Pidsus menjelaskan, S seharusnya diperiksa pada Jumat pekan lalu, namun berhalangan hadir karena sakit dan harus menjalani pemeriksaan di rumah sakit. S baru dapat dimintai keterangan pada hari ini, Senin (7/7/2025), hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
‘Terkait bentuk perbuatan melawan hukum yang dilakukan, nanti kita uraikan dalam persidangan., ” imbuhnya.
Sejauh ini sudah ada 5 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. S menjadi satu-satunya ASN yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya dari pihak swasta.
Diantaranya, TAC, selaku investor dan salah satu sub kontraktor,
A, Direktur Operasional Lapangan dari PT MAM Energindo,
AA, mantan Direktur Utama PT MAM Energindo serta
AH, menjabat Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Saat ditetapkan sebagai tersangka, S saat ini menjabat sebagai Sekretaris di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Karanganyar. Saat ini S dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Karanganyar selama 20 hari ke depan, terhitung mulai malam ini. (hrs)