WONOSOBO, kedu.suaramerdeka.com – Dalam upaya memperkuat sinergitas dan kolaborasi lintas lembaga dalam pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Temanggung dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonosobo menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada hari ini, 7 Juli 2025
Perjanjian ini bertujuan untuk membangun kerja sama strategis dalam pelaksanaan program P4GN serta rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan yang terindikasi sebagai penyalahguna narkoba di lingkungan Rutan IIB Wonosobo. Penandatanganan dilakukan secara resmi oleh Kepala BNN Kabupaten Temanggung, AKBP Drs. Triatmo Hamardiyono, M.Si dan Kepala Rutan IIB Wonosobo, Wahyu Budi Heriyanto.,Amd.IP.,S.H.,M.H, di aula utama Rutan Wonosobo.
Dalam sambutannya, Kepala BNNK Temanggung menyampaikan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menciptakan lingkungan lembaga pemasyarakatan yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. “Kami mengapresiasi komitmen Rutan IIB Wonosobo yang secara aktif mendukung pelaksanaan program P4GN dan rehabilitasi. Kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam menciptakan sistem pembinaan yang lebih komprehensif,” ujarnya.
Sebagai bagian dari implementasi awal kerja sama, dilakukan juga kegiatan tes urine narkoba kepada seluruh jajaran pegawai dan sejumlah warga binaan Rutan IIB Wonosobo. Sebanyak 45 pegawai dan 26 warga binaan menjalani pemeriksaan menggunakan metode tes urine dengan 10 parameter zat narkotika.
Karutan Wonosobo menyampaiakn hasil dari tes urine ini akan digunakan sebagai data awal dalam penyusunan program rehabilitasi dan pembinaan lebih lanjut di lingkungan rutan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya deteksi dini serta wujud komitmen untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba.
BNN Kabupaten Temanggung berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain di wilayah Jawa Tengah dalam membangun sinergi yang kuat untuk memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, serta memberikan layanan rehabilitasi yang tepat sasaran.