Mahfud MD: SP3 Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Lingkungan Kemenkop UKM Batal

IMG 20221122 125929

Mercusuar.co, Jakarta – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menyampaikan hasil rapat di kantor Kemenko Polhukam,Senin (21/11/2022) tentang Kasus Perkosaan terhadap Pegawai Kementerian Koperasi dan UMKM, yang dihadiri Pimpinan LPSK, Kabareskrim Polri, serta pejabat instansi dan lembaga terkait, sebagai berikut:

Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) batal.
Sebagai konsekuensinya, proses hukum terhadap empat tersangka berinisial N, MF, WH dan ZPA kembali berjalan.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari akun instagramnya, alasan SP3 karena pencabutan laporan itu tidak benar secara hukum. Di dalam hukum, laporan tidak bisa dicabut. Sedangkan pengaduan dapat dicabut.

Tidak ada konsep restorative justice pada kejahatan yang serius. Karenanya, perkara tersebut harus terus dibawa ke pengadilan.

Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung, hingga Polri telah memiliki pedoman terkait restorative justice. Restorative justice itu bukan sembarang tindak pidana orang mau berdamai lalu ditutup kasusnya, tidak bisa.

Semoga, ketika hukum dijalankan dengan benar, masyarakat pasti nyaman karena merasa terlindungi.(dj)

Pos terkait