MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Polri, TNI dan Kesbangpol melaksanakan patroli gabungan di sejumlah wilayah dan tempat hiburan, Senin (21/11/2022) malam. Dalam rangka menciptakan situasi dan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Wonosobo.
Kegiatan ini, dilaksanakan mulai dari markas satpol pp kemudian bergerak menuju ke alun-alun Wonosobo. “Sebagai sasaran penertiban disekitar wilayah alun-alun. Tujuannya untuk menghimbau para pelaku usaha persewaan sepeda elektronik dan skuter agar tidak menggunakan atau berada di alun-alun. Karena melanggar peraturan bupati nomor 3 tahun 2009,” papar ketua tim patroli gabungan Musafak.
Musafak menyampaikan, terdapat beberapa oknum menyewakan sepeda elektronik dan skuter yang mendapat teguran dari petugas patroli gabungan. Petugas juga mendapati 3 sepeda elektronik dan 1 skuter yang ditinggalkan oleh pemiliknya. “Barang-barang tersebut kami amankan. Dan bisa diambil kembali di kantor satpol pp oleh pemiliknya,” kata Musafak.
Patroli dilanjutkan dengan menyisir beberapa tempat hiburan malam yakni tempat karaoke KING dan Vegas. Untuk menegakan peraturan daerah nomor 21 tahun 2008 tentang aturan minuman beralkohol. “Terdapat beberapa pelanggan kedapatan sedang mengkonsumsi minuman berakhohol saat berkaraoke. Kemudian kami lakukan pendataan dan pengamanan barang bukti beserta kartu identitasnya,” ujar Musafak.
Kepala Satpol PP Wonosobo Sumekto Hendro Kustanto menyampaikan, pihaknya tidak semata-mata hanya untuk menegakan perda dan perbup saja. Tetapi, pihaknya juga akan mencoba untuk memberikan solusinya dengan berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
“Jadi kebijakan tidak hanya untuk melarang, tetapi ada solusi. Mungkin dengan memberikan tempat dan ruang yang bisa untuk mereka beroperasi. Sehingga keadilan untuk masyarakat bisa terpenuhi,” kata Sumekto.
Untuk menjaga wilayah Wonosobo tetap ASRI, kaitannya dengan miras, dirinya menyampaikan mungkin untuk perdanya bisa ditinjau kembali. “Karena pelanggarannya hanya merupakan tipiring. Yang sangsi tindakannya hanya berupa denda saja,” pungkas Sumekto.(sur)