MERCUSUAR.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi selaku tersangka atas dugaan suap proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Wakil ketua KPK Alexander Marwata berkata Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi diduga menerima suap senilai Rp 88,3 miliyar.
“Dari data serta informasi yang diperoleh Tim KPK, diduga Henri Alfiandi bersama dan ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) diduga memperoleh nilai suap dari sebagian proyek di Basarnas tahun 2021 sampai 2023 sejumlah Rp 88,2 miliyar dari bermacam vendor pemenang proyek,” kata Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu malam, 26 Juli 2023.
Tidak hanya menetapkan Kepala Basarnas selaku tersangka, dalam perkara ini KPK pula menetapkan Koordinator Administrasi Kabasarnas Lektol Adm Afri Budi Cahyanto. Tidak hanya itu terdapat pula tersangka yang lain yaitu, Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya (MR), serta Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.
Kronologi Kasus Suap Henri Alfiandi
Alexander Marwata menerangkan, kasus tersebut berawal pada 2021. Dikala itu Basarnas melakukan sebagian tender proyek pekerjaan yang diumumkan lewat Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Basarnas yang bisa diakses oleh umum.
Setelah itu pada 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan yaitu:
- Pengadaan perlengkapan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliyar.
- Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp 17,4 miliyar.
- Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp 89,9 miliyar.
Selanjutnya MG, MR dan RA melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung HA sebagai Kepala Basarnas serta ABC sebagai Koorsmin Kepala Basarnas yang merangkap asisten sekalian orang kepercayaan HA, supaya bisa memenangkan 3 proyek tersebut.
Dalam pertemuan tersebut, diduga terjadi deal pemberian beberapa uang berbentuk fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak. Penentuan besaran fee diduga didetetapkan langsung oleh Henri Alfiandi.
Dalam pertemuan dicapai konvensi kalau HA siap mengondisikan serta menunjuk industri MG serta MR selaku pemenang tender buat proyek pengadaan perlengkapan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Setelah itu perusahaan RA ditunjuk menjadi pemenang tender buat proyek pengadaan Public Safety Diving Equipment serta pengadaan ROV buat KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024).
Penyerahan uang pula diberi kode “Dako” (Dana Komando) buat HA lewat ABC. MG setelah itu memerintahkan MR buat mempersiapkan serta menyerahkan uang sejumlah Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang tyang ada di Mabes TNI Cilangkap.
Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Tim KPK yang mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari MR kepada ABC di salah satu parkiran Bank di Mabes TNI Cilangkap, kemudian langsung bergerak melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para pihak tersebut.
Dalam OTT itu turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 Juta.
Para pihak tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif hingga berujung dengan penetapan lima orang tersangka.