MERCUSUAR.CO, Jakarta – Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi bahwa dugaan korupsi terkait pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan sudah masuk tahap penyidikan. Ali menjelaskan bahwa dugaan korupsi tersebut terjadi selama tahun anggaran 2020-2022 dengan nilai proyek sebesar Rp3,03 triliun.
“Sesuai penjelasan pimpinan, benar saat ini KPK sedang selesaikan proses penyidikan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dalam pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19,” kata Ali, Jumat (10/11/2023).
“Nilai proyek mencapai Rp3,03 T untuk 5 juta set APD,” imbuh Ali.
Ali juga membenarkan bahwa karena sudah memasuki tahap penyidikan, berarti sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, sesuai dengan kebijakan KPK saat ini, identitas para tersangka belum diungkapkan, kecuali pada saat mendekati proses penahanan.
Ali menyayangkan fakta bahwa dana besar yang dialokasikan oleh pemerintah untuk melindungi keselamatan dan kesehatan warga negara dalam menghadapi pandemi justru disalahgunakan melalui praktik-praktik korupsi seperti ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus mengikuti perkembangan penanganan perkara ini sebagai bentuk transparansi KPK dan pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi,” ungkapnya. (*)