KPK Masih Mempertimbangkan Bantuan Hukum untuk Firli Bahuri

Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.
Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango.

MERCUSUAR.CO, Jakarta – Nawawi Pomolango, Ketua Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan bahwa saat ini lembaga antirasuah masih sedang mempertimbangkan pemberian bantuan hukum kepada Firli Bahuri. Salah satu pertimbangan penting adalah komitmen terhadap kebijakan ‘zero tolerance‘ terhadap korupsi.

“Kami mempertimbangkan banyak hal, karena kami punya komitmen lembaga ini adalah lembaga yang harus zero tolerance daripada isu korupsi. Itu akan menjadi bagian pertimbangan kami apakah akan melakukan pendampingan atau tidak kepada yang bersangkutan,” kata Nawawi dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Bacaan Lainnya

Nawawi menyatakan bahwa KPK akan menyelenggarakan pertemuan internal dengan tujuan segera mengambil keputusan terkait posisi mengenai bantuan hukum tersebut.

“Akan diagendakan untuk menyikapinya apakah bantuan hukum itu akan kami lakukan kepada yang atau tidak,” ujarnya.

Firli Bahuri telah dipecat sementara dari jabatannya sebagai Ketua KPK melalui Keputusan Presiden Nomor 116 Tahun 2023, yang dikeluarkan pada tanggal 24 November 2023. Seiring dengan keputusan tersebut, Presiden juga menunjuk Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK, sebagai Pelaksana Tugas Ketua KPK untuk menggantikan Firli.

Nawawi menyampaikan bahwa KPK kini dihadapkan pada tugas yang berat. Dia mengakui bahwa situasi yang sedang dihadapi oleh KPK telah dipahami oleh media dan pihak lain yang terlibat.

“Ada tugas berat yang diberikan kepada kami. Sebelumnya kan kami (saya) sudah mengemban tugas ini sebagai wakil ketua (KPK), tapi kemudian dengan segala dinamika berkembang, berlangsung semua, teman-teman sudah tahu seperti apa situasi yang sekarang dihadapi oleh KPK sampai tiba pada titik yang seperti ini,” jelas Nawawi.

Nawawi menyatakan bahwa salah satu hal yang menjadi fokus perhatian dan sekaligus menjadi beban bagi KPK adalah menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antirasuah tersebut. Menurutnya, kepercayaan publik adalah modal utama bagi KPK dalam melaksanakan tugasnya.

Pos terkait