KPK Bantah Penyidikan Kasus Korupsi di Semarang Sarat Muatan Politik

KPK geledah kantor OPD Semarang (18/10) terkait korupsi proyek.
KPK geledah kantor OPD Semarang (18/10) terkait korupsi proyek.

MERCUSUAR, Semarang, 19 Juli 2024 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah, yang berada di Gedung Pandanaran. Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan terhadap tiga kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. KPK menegaskan bahwa penyidikan ini tidak berkaitan dengan perkembangan politik di Indonesia.

Pada Jumat pagi, tim penyidik KPK yang berjumlah delapan orang dengan pengawalan polisi tiba di Kantor Disdik Kota Semarang di Jalan dr. Wahidin Nomor 118 Semarang sekitar pukul 09.30 WIB. Mereka berkeliling ke beberapa ruangan sebelum memasuki ruang kepala dinas di lantai dua gedung tersebut. Sekitar pukul 11.52 WIB, penyidik KPK meninggalkan Kantor Disdik Kota Semarang menggunakan lima mobil, dengan membawa satu tas koper.

Kepala Disdik Kota Semarang, Bambang Pramusinto, mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut. “(Yang digeledah, red) Ruang bidang-bidang,” katanya. Selain menggeledah, Bambang juga membenarkan bahwa tim penyidik meminta keterangan pada dirinya dan sejumlah staf di Disdik Kota Semarang. Namun, ia enggan menjelaskan materi yang ditanyakan oleh penyidik, seraya menyampaikan hanya diminta konfirmasi tentang berita acara. Tidak hanya Bambang, penyidik KPK juga meminta keterangan Sekretaris Disdik Kota Semarang Erwan Rachmat dan seorang staf lainnya.

Tidak hanya di Kantor Disdik, penyidik KPK juga mendatangi Gedung Pandanaran Semarang sekitar pukul 09.30 WIB dan langsung memasuki Kantor Dinas Perindustrian Kota Semarang. Sejumlah kepala OPD kemudian terlihat memasuki Kantor Disperin Kota Semarang, seperti Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Wing Wiyarso dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Semarang Bambang Suranggono. Kepala Disbudpar Kota Semarang, Wing Wiyarso, mengatakan bahwa penyidik KPK hanya meminta konfirmasi tentang kegiatan di OPD yang dipimpinnya. “Intinya dimintai konfirmasi selaku kepala dinas. Hanya dicek ruangan kami masing-masing, seluruh ruangan kepala dinas memang dicek,” katanya. Mengenai siapa saja yang ikut diperiksa pada kesempatan itu, ia mengatakan bahwa seluruh kepala dinas yang berkantor di Gedung Pandanaran diperiksa.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di kompleks Balai Kota Semarang sejak Rabu (17/7) lalu. Pada hari pertama penggeledahan, penyidik KPK menyasar Ruang Wakil Wali Kota dan Sekretaris Daerah, serta Badan Pengadaan Barang/Jasa Kota Semarang. Pada hari kedua, penyidik KPK menggeledah Dinas Sosial dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang. Selain itu, para penyidik KPK sempat mengumpulkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah di sebuah ruangan di lantai delapan Gedung Moch Ichsan, Balai Kota Semarang. Sejumlah kepala OPD, seperti Kepala Disperkim Yudi Wibowo, Kepala Diskominfo Sunarto, dan Kepala Dinas Tata Ruang Kota Semarang Irwansyah turut masuk ke dalam ruangan.

KPK menyatakan bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan penanganan tiga kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang. Tiga kasus dugaan korupsi itu meliputi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024. Penyidik KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam perkara tersebut, namun belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas para pihak tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyebutkan ada empat orang yang telah dicegah berpergian ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Empat orang yang dilarang bepergian ke luar negeri itu terdiri atas dua orang berasal dari penyelenggara negara dan sisanya adalah pihak swasta.

KPK menegaskan bahwa pengusutan dugaan rasuah di Pemerintah Kota Semarang tidak berkaitan dengan perkembangan politik di Indonesia. Perkara itu diproses atas laporan masyarakat dan kecukupan alat bukti. “Kegiatan penyidikan yang sedang dilakukan teman-teman di Semarang tidak dalam rangka konteks politik apa pun,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat, 19 Juli 2024. Tessa menegaskan pihaknya bekerja atas kecukupan alat bukti. Penyidik yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Semarang dipastikan bekerja atas surat perintah. “Semua peristiwa terutama penyidikan tentunya berdasarkan adanya bukti permulaan yang cukup yang ditindaklanjuti dengan terbitnya surat perintah penyidikan di situ teman-teman penyidik berdasarkan kerangka hukum,” ucap Tessa.

KPK mengamini bahwa kasus itu diusut jelang pemilihan kepala daerah (pilkada), namun agenda politik itu tidak berkaitan dengan tugas Lembaga Antirasuah memberantas korupsi di Indonesia. “Bila kegiatan dimaksud berkaitan atau bersamaan dengan yang diinfokan berupa pemilihan kepala daerah itu hanya kebetulan saja dan tidak melihat dari sisi politik,” ujar Tessa. Sejauh ini, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini, salah satunya Kantor Wali Kota Semarang. Hingga kini, Lembaga Antirasuah belum memerinci barang yang diambil penyidik atas upaya paksa itu.

Pembaca berita ini adalah warga Semarang dan masyarakat Indonesia yang peduli terhadap pemberantasan korupsi di negeri ini. Berita ini diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai langkah-langkah KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di Semarang. Penyidikan yang dilakukan oleh KPK di Semarang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat dan bukti permulaan yang cukup. Penggeledahan di berbagai kantor OPD dan instansi terkait menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus dugaan korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang. KPK menegaskan bahwa penyidikan ini tidak sarat muatan politik dan murni berdasarkan kerangka hukum yang berlaku.

Pos terkait