Komisi III Desak Polda Jateng Tindaklanjuti Kasus Kekerasan Seksual di Surakarta

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) saat memimpin rapat. (Dok.DPR RI)
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman (tengah) saat memimpin rapat. (Dok.DPR RI)

Jakarta, Mercusuar.co – Komisi III DPR RI membahas mandeknya penanganan kasus kekerasan seksual yang menimpa ADW dan KDY di Surakarta sejak 2017.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (19/12).

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut, Yudi Setiasno, suami dan ayah dari korban, mengungkapkan bahwa istrinya, ADW, dan anaknya, KDY, menjadi korban pemerkosaan oleh seorang mahasiswa yang indekos di tempat mereka.

Meskipun laporan telah diajukan enam tahun lalu, hingga kini belum ada keadilan bagi korban. Yudi juga menceritakan bahwa dirinya sempat ditahan oleh pihak kepolisian tanpa alasan yang jelas.

Menanggapi hal ini, Komisi III DPR RI mengeluarkan beberapa rekomendasi:

  1. Meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017/Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban ADW dan KDY.
  2. Meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.
  3. Akan menyampaikan perihal perlindungan dan pendampingan korban kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan dalam kasus ini serta perlunya perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Kami meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan,” tegasnya.

Komisi III DPR RI juga meminta Kapolda Jawa Tengah dan Kapolresta Surakarta untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum penyidik di PPA Polresta Surakarta dalam penanganan kasus tersebut.

“Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa hak-hak korban terpenuhi,” tegas Habiburokhman.

Pos terkait