Koalisi Masyarakat Sipil Buat Petisi Tolak RUU TNI

fmal77q1u1rmlse

Mercusuar, Jakarta– Koalisi Masyarakat Sipil membuat petisi untuk mengajak masyarakat Indonesia, agar menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Tentara Nasional Indonesia (TNI). Dosen UI, Sulistyowati Irianto menolak kembalinya dwifungsi TNI, dimana militer aktif menduduki jabatan-jabatan sipil serta akan melemahkan militerisme.

Koalisi tersebut terdiri dari YLBHI, Perempuan Mahardika, Imparsial, Human Rights Working Group (HRWG), Greenpeace Indonesia, Bijak Memilih, Kontras. Serta, Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak), LBH Pers, Transparency International Indonesia, Amnesty International Indonesia, dan Sentra Inisiatif.

“Terdapat pasal-pasal yang akan mengembalikan militerisme, dwifungsi TNI di Indonesia. Kami menilai agenda revisi Undang-Undang TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional, justru akan melemahkan profesionalisme militer,” kata Sulis di Kantor YLBHI Jakarta, pada Senin (17/3/2025).

Sulis menyatakan, isi petisi tersebut terkait pasal-pasal yang direvisi berdasarkan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang diajukan oleh pemerintah. Koalisi Masyarakat Sipil menilai RUU TNI juga tidak memiliki urgensi yang membawa TNI ke arah lebih profesional.

“Sebagai alat pertahanan negara, TNI dilatih, dididik dan disiapkan untuk perang, bukan untuk fungsi non-pertahanan seperti duduk di jabatan-jabatan sipil. Kami mendesak agar anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar yang sudah diatur dalam Pasal 47 ayat 2 UU TNI, agar segera mengundurkan diri,” ucapnya.

Pos terkait