Kisruh RUPS LB PT Sinar Dunia, Tergugat Minta Komisi Yudisial Pantau Sidang

IMG 20230304 173827

Mercusuar.co, SEMARANG – Tergugat kisruh Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Sinar Dunia yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, melakukan permohonan pemantauan hakim yang memimpin persidangan ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Wilayah Jawa Tengah pada Senin (27/2/2023) lalu.

Komisi Yudisial pun melakukan pantauan persidangan perkara gugatan RUPS LB PT Sinar Dunia yang disidangkan di PN Semarang.

Bacaan Lainnya

Muhammad Farhan selaku Ketua Penghubung Komisi Yudisial (KY) Jateng mengatakan bahwa pihaknya menerima permohonan pemantauan hakim yang memimpin persidangan tersebut dari kuasa hukum Dirut PT Sinar Dunia hasil RUPS LB tanggal 17 November 2022.

“Yang bersangkutan mengajukan permohonan pemantauan hakim yang memimpin sidang gugatan terhadap RUPS LB PT Sidu tersebut hari Senin kemarin,” ujar Farhan saat diwawancara pada Jum’at (3/3/2023) kemarin.

Farhan mengatakan pihaknya masih bisa melakukan pemantauan karena sidang masih berjalan.

“Karena persidangan masih berjalan, maka KY dapat melakukan pemantauan persidangan dan telah memenuhi persyaratan formil dan materilnya,” ujarnya.

“Intinya itu mas, jadi karena proses sidang masih berjalan mereka meminta KY agar dapat memantau sidang tersebut,” tandasnya.

Terkait dengan putusan sela yang memutuskan menganggap RUPS LB PT Sinar Dunia tidak ada, KY masih tetap bisa melakukan pemantauan. Hal ini dikarenakan putusan pengadilan belum incracht.

“Kalau terkait hakim, yang pertama ini kan kemarin ada laporan sudah memberikan putusan sela. Hanya saja karena ini masih proses, artinya belum incracht makanya KY masih dapat melakukan pemantauan persidangan,” tandasnya.

Walaupun begitu, Farhan menjelaskan bahwa KY tidak bisa memutuskan ada pelanggaran hakim atau tidak karena sidang belum selesai.

“Namun apakah ada dugaan pelanggaran atau tidak ya kita belum bisa menyimpulkan karena KY belum menyelesaikan pemantauan tersebut,” tandasnya.

Sementara itu, Wong Chin Moi selaku pemohon atau pengadu mengatakan permohonan pemantauan ini disebabkan Putusan Sela Provisionil Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 527/ Pdt.G /2022/PN.SMG tanggal 02 Februari 2023 menimbulkan kontroversi diantara para pemegang saham PT Sinar Dunia.

Wong Chin Moi sendiri adalah salah seorang pemegang saham mayoritas di PT Sinar Dunia.

Wong Chin Moi mengatakan penyebab aduannya ke KY berawal dari Tony Damitrias salah seorang pemegang saham PT Sinar Dunia melalui Kuasa Hukumnya melayangkan Gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri Semarang yang ditujukan kepada dirinya dan seorang pemegang saham lain, Lie Irawan Damitrias dengan register perkara Nomor : 527/ Pdt.G /2022/PN.SMG.

“Tuntutan Provisi dari Pak Tony direspon oleh Hakim yang memutuskan RUPSLB tanggal 17 November 2022 tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat,” ujar Wong menjelaskan kronologi.

Dalam putusan tersebut, Wong Chin Moi mengatakan hakim memerintahkan tergugat satu dan tergugat dua (Wong dan Lie Irawan) tidak melakukan tindakan hukum apapun atas kepentingan perusahan PT Sinar Dunia tanpa seijin dan sepengetahuan penggugat (Tony Damitrias).

Perintah hakim tersebut termasuk tidak boleh melakukan tindakan pendaftaran merek, pendaftaran ulang merek atas semua merek perusahan maupun Hak Cipta Sinar Dunia yang dilakukan direksi hasil RUPS LB tanggal 17 November 2022 selama masa sengketa Persidangan Perkara aquo yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Putusan sela provisionil hakim tersebut ternyata diluar tuntutan Pak Tony Damitrias yang dapat dibaca dengan jelas redaksi kalimat tuntutan provisi berbeda jauh dengan kalimat putusan provisi,” ujar Wong.

“Kalimat tuntutan provisi menghukum untuk tidak melakukan pelaksanaan RUPS LB. Sedangkan kalimat Putusan Sela Provisi Menyatakan RUPSLB tidak berkekuatan hukum dan tidak mengikat, disertai memberi putusan pula Memerintahkan Wong Chin Moy dan Lie Irwan Damitrias tidak melakukan tindakan pendaftaran termasuk pendaftaran ulang dengan pengertian melarang mendaftarkan dan memperpanjang Merek dan Hak Cipta, yang sangat jelas tidak dimohonkan Pak Tony Damitrias didalam tuntutan provionilnya,” beber Wong.

Dalam gugatan Toni Darmitriyas dengan register perkara Nomor : 527/ Pdt.G /2022/PN.SMG itu sendiri menuntut dalam provisinya hanya satu kalimat yaitu, “Menghukum Para Tergugat dan/atau Para Pemegang Saham PT Sinar Dunia untuk tidak melakukan Pelaksanaan RUPSLB PT. Sinar Dunia hingga putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap”.(dj)

Pos terkait