MERCUSUAR.CO, Jombang – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mempercepat proses rekrutmen peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya untuk masyarakat desa di seluruh Indonesia.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar memaparkan, desa sangat memerlukan kedatangan BPJS Kesehatan buat menjamin warganya memperoleh sarana kesehatan yang mencukupi serta berkualitas.
“ Jadi sebenarnya yang perlu itu kita, namun yang proaktif BPJS Kesehatan. Saya berterima kasih,” kata menteri yang akrab disapa Gus Halim disaat meluncurkan program Petakan, Sisir, Advokasi dan Registrasi (PESIAR) di Desa Losari, Jombang, Jawa Timur, Rabu (30/8/2023).
Lewat program PESIAR hasil kerja sama antara Kemendes PDTT dengan BPJS Kesehatan tersebut, kepala desa menunjuk salah satu warganya menjadi agen PESIAR yang bertugas untuk mempercepat proses rekrutmen peserta JKN.
Gus Halim menjelaskan, bersumber pada data SDGs Desa, masyarakat desa yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan atau asuransi lainnya mencapai 45 juta jiwa. Khusus masyarakat miskin mencapai 2,9 juta jiwa.
“Dana Desa dapat digunakan buat kegiatan sosialisasi, pendataan serta lain- lain. Tetapi belum dapat digunakan buat membayar. Tapi buat menumpang supaya tingkat kepesertaan maka Dana Desa bisa dianggarkan,” imbuh Gus Halim.
Sementara itu, Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menambahkan, program PESIAR selaras dengan SDGs Desa yakni Desa Peduli Kesehatan yang mempunyai 15 program prioritas. Salah satunya yakni BPJS Kesehatan mencapai 100 persen masyarakat desa selaku peserta JKN.
“ Proses pemetaan ini akan dibantu oleh agen Pesiar yang ditunjuk oleh kepala desa buat melakukan pemetaan data penduduk di desa. Setelah itu, hasil dari advokasi akan dijadikan dasar buat pendaftaran peserta JKN,” tambah Ghufron.
Diketahui, Kemendes PDTT merupakan Kementerian pertama yang mengeluarkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) No 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa.
Permendesa No 8 Tahun 2022 tentang Dana Desa itu menyusul atas terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).