MERCUSUAR.CO – BPJS Kesehatan menjadi syarat ketika pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Sabtu (1/7/2024) hingga Senin (30/9/2024). BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C.
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo, mengatakan bahwa aturan tersebut diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. “Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” ujar Faisal dalam keterangan resminya kepada mercusuar.com, Selasa (4/6/2024).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengatakan bahwa Polri menerbitkan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 untuk memastikan pemohon SIM sudah menjadi peserta BPJS Kesehatan secara aktif. Menurut David, hal tersebut sejalan dengan semangat yang diusung Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Ia menyampaikan, dampak positif dari kehadiran Jaminan Kesehatan nasional (JKN), yang di dalamnya mengatur soal BPJS Kesehatan.
Ada ratusan juta masyarakat yang telah merasakan manfaat JKN, bahkan banyak orang yang terselamatkan dari jurang kemiskinan akibat pengeluaran biaya kesehatan berkat program ini. David menjelaskan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam JKN pada 2024.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” katanya. “Dengan adanya kebijakan Polri tentang penyertaan syarat JKN aktif dalam pengurusan SIM, diharapkan masyarakat bisa menyadari pentingnya menjadi peserta JKN. Selain agar terlindungi jaminan kesehatan ketika sakit, juga agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan publik dengan lancar, termasuk saat membuat maupun memperpanjang masa berlaku SIM,” tambah David.
BPJS Kesehatan sebagai syarat mengurus SIM Faisal menjelaskan, aturan yang mewajibkan BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat atau memperpanjang SIM belum diberlakukan di seluruh Indonesia. Aturan tersebut baru berlaku di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
Ia menegaskan bahwa disyaratkannya BPJS Kesehatan ketika membuat atau memperpanjang SIM tidak menjadi hambatan bagi masyarakat. Implementasi BPJS Kesehatan sebagai syarat membuat dan memperpanjang SIM akan dilakukan secara bertahap.kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,” imbuh Faisal.
Faisal mengatakan, memohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM, namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, diimbau untuk segera mendaftarkan diri. Hal tersebut perlu dilakukan supaya pemohon tidak mengalami kendala ketika mengakses layanan masyarakat, termasuk SIM.
David mengatakan bahwa pendaftaran peserta BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui chat Pandawa di nomor WhatsApp 08118165165 atau aplikasi JKN Mobile.
Memohon yang ingin membuat atau memperpanjang SIM disarankan untuk membawa dan melengkapi sejumlah dokumen yang terdiri dari pendaftaran SIM Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing) Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif.