MERCUSUAR.CO, Wonosobo – Pemerintah Indonesia berencana mengganti sistem kelas dalam BPJS Kesehatan, yang sebelumnya terdiri dari kelas 1, 2, dan 3, dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Perubahan ini akan mulai berlaku pada 30 Juni 2025, sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Gufron Mukti, dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI pada Kamis (6/6/2024).
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Perpres Jaminan Kesehatan. Dalam perpres tersebut, disebutkan bahwa rumah sakit dapat mulai menyelenggarakan pelayanan rawat inap sesuai standar KRIS sebelum tenggat waktu 30 Juni 2025. Bagi peserta BPJS Kesehatan yang sudah menerima pelayanan KRIS sebelum tanggal tersebut, tarif yang berlaku masih mengikuti kelas yang sebelumnya dipilih.
“Dalam Perpres 59 pasal 103b, disebutkan bahwa penerima fasilitas rawat inap standar paling lambat 30 Juni 2025,” kata Ali Gufron. “Jika rumah sakit telah menerapkan fasilitas ruang perawatan KRIS sebelum tanggal tersebut, maka pembayaran tarif BPJS Kesehatan dilakukan sesuai dengan hak peserta sesuai perundang-undangan.”
Mengenai besaran iuran, Ali Gufron menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan tarif baru untuk program KRIS. Hingga saat ini, iuran masih berlaku sesuai kelas 1, 2, dan 3 yang telah ditetapkan sebelumnya. “Perpres 59 ini merupakan perbaikan dari Perpres 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran untuk peserta PBPU dan peserta bukan pekerja tetap mengacu pada ketentuan sebelumnya,” jelasnya.
Iuran untuk peserta PBPU dan peserta bukan pekerja dengan manfaat pelayanan di ruang kelas III adalah sebesar Rp 42.000 per orang per bulan. Untuk ruang perawatan kelas II, iurannya adalah Rp 100.000 per orang per bulan, sementara kelas I adalah Rp 150.000 per orang per bulan.
“Tentu sampai sekarang ini yang belum banyak disebut adalah peserta penerima upah baik pegawai negeri, TNI Polri, atau pekerja di perusahaan swasta yang bayarnya 1% dan 4% untuk pemberi kerja,” tambah Ali Gufron.
Perpres 59 Tahun 2024 juga mengatur bahwa pemerintah akan terus melakukan evaluasi terkait penerapan KRIS. Hasil evaluasi ini akan menjadi dasar untuk menetapkan manfaat, tarif, dan iuran yang baru. Penetapan ini akan dilakukan paling lambat pada 1 Juli 2025.
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan pelayanan kesehatan bagi masyarakat dapat lebih merata dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pemerintah dan BPJS Kesehatan berkomitmen untuk memastikan bahwa transisi ke sistem KRIS berjalan lancar dan tetap memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh peserta BPJS Kesehatan.