MERCUSUAR.CO, Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan para jamaah umrah/haji khusus diwajibkan menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Sejak 21 Desember 2022 sudah terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa.
Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam Inpres tersebut, disebutkan bahwa para menteri dan pimpinan lembaga negara diminta untuk mengambil langkah-langkah sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna melakukan optimalisasi Program JKN.
Menteri Agama diberikan tiga mandat, yakni mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha dan pekerja di Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menjadi peserta aktif dalam Program JKN. Hal yang sama berlaku untuk calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus.
Selain itu, Menteri Agama juga diamanatkan untuk memastikan bahwa peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama, menjadi peserta aktif Program JKN.
Dalam KMA, disebutkan bahwa PPIU dan PIHK diminta untuk mewajibkan pendaftaran calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif Program JKN dengan menyertakan data atau dokumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta menyegerakan diri menjadi peserta aktif pada saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus,” ujar Hilman.
Regulasi ini berlaku untuk pembayaran biaya calon jamaah haji khusus. Mereka harus menjadi peserta aktif atau sedang dalam proses pendaftaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Tahap konfirmasi dan pembayaran dibuka oleh Ditjen PHU Kemenag, dengan dua tahap, yaitu 12-15 Desember 2023 dan 26-29 Desember 2023.
“Kami akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK atas pelaksanaan Program JKN,” katanya.