MERCUSUAR.CO, Blora – Kabupaten Blora menghadapi tantangan serius dengan kekosongan jabatan kepala desa di tujuh desa yang berbeda, yang memicu pembicaraan tentang stabilitas pemerintahan di tingkat lokal.
Menurut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, kekosongan ini terjadi karena berbagai faktor. Mulai dari pengunduran diri untuk ikut dalam kontestasi politik pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, kematian yang disebabkan oleh berbagai kejadian, hingga masalah korupsi.
Dampaknya terasa luas, karena kekosongan kepemimpinan dapat mempengaruhi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di tingkat desa. Untuk mengatasi hal ini, sementara ini penjabat (Pj) dan pelaksana tugas (Plt) kepala desa telah ditunjuk, tetapi solusi jangka panjang perlu segera dicari.
Yayuk menjelaskan bahwa jabatan kepala desa akan berakhir pada tahun 2025, dan kemungkinan adanya pergantian antar waktu (PAW) akan dilakukan untuk mengisi kekosongan tersebut. Pemerintah kecamatan juga dapat mengusulkan nama untuk menjadi Pj di tujuh desa yang kosong.
Dalam konteks pemilihan kepala desa, empat jabatan yang tersedia dalam Pileg 2024 kemungkinan besar tidak akan diisi oleh kepala desa yang terpilih karena berbagai alasan, termasuk kematian dan kasus korupsi. Ini menimbulkan pertanyaan tentang kesiapan dan integritas calon kepala desa yang akan datang.
Sementara itu, rencana perubahan dalam peraturan mengenai masa jabatan kepala desa menjadi pembicaraan hangat. Perubahan ini sedang digodok di tingkat pusat, yang menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap isu ini.
Kondisi ini memerlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam mencari solusi yang tepat. Hal ini mencakup pembahasan mengenai kualifikasi calon kepala desa, pemantauan terhadap integritas kepemimpinan, dan perubahan kebijakan yang memadai untuk memperkuat stabilitas pemerintahan di tingkat desa.