Presiden Jokowi Menetapkan Aturan Baru Batas Usia Pensiun PNS

Presiden Indonesia Joko Widodo
Presiden Indonesia Joko Widodo

MERCUSUAR.CO, JakartaPresiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan baru yang menetapkan batas usia pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Aturan ini, yang tercantum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023, menetapkan batas usia pensiun PNS sesuai dengan jabatan dan golongan masing-masing.

Dalam peraturan tersebut, batas usia pensiun untuk jabatan manajerial dan nonmanajerial dijelaskan dengan jelas. Bagi jabatan manajerial, batas usia pensiun adalah 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama, serta 58 tahun bagi pejabat administrator dan pengawas. Sementara itu, untuk jabatan nonmanajerial, batas usia pensiun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk pejabat fungsional, dan 58 tahun bagi pejabat pelaksana.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya aturan baru ini, tidak ada lagi ketentuan umum bahwa batas usia pensiun PNS adalah 65 tahun. Bagi PNS yang mencapai usia 65 tahun, mereka harus merujuk pada undang-undang atau peraturan lain yang berlaku untuk mengetahui batas usia pensiun yang berlaku bagi jabatan dan golongan mereka.

Dengan demikian, aturan baru ini memberikan kejelasan mengenai batas usia pensiun PNS sesuai dengan jabatan dan golongan masing-masing, serta memberikan panduan bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun.

Pos terkait