Kades Tak Berwenang Berhentikan Perangkat Desa dalam UU Desa Terbaru

Ilustrasi Kepala Desa
Ilustrasi Kepala Desa

MERCUSUAR, Wonosobo – UU Desa Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa 2024) yang disahkan oleh pemerintah telah membawa perubahan signifikan dalam kewenangan kepala desa terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 23/PUU-XXI/2023 yang mencabut pasal dalam UU Desa 2014 dan mengharuskan kewenangan tersebut disesuaikan dengan UUD 1945.

Undang-Undang Desa Nomor 3 Tahun 2024 (UU Desa 2024) merupakan revisi dari Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 (UU Desa 2014) yang mengatur tentang pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan desa. Perubahan ini membawa dampak signifikan pada kewenangan dan tanggung jawab kepala desa dan perangkat desa.

Bacaan Lainnya

Salah satu perubahan penting adalah terkait dengan kewenangan kepala desa dalam mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Pada UU Desa 2014, Pasal 26 ayat (2) menyatakan bahwa kepala desa memiliki wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa. Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 23/PUU-XXI/2023 mencabut pasal tersebut karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

MK menegaskan bahwa kewenangan kepala desa dalam hal pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan berdasarkan kebijakan kepala desa semata. Hal ini bertujuan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang dan melindungi hak-hak perangkat desa sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di desa.

Sebagai tindak lanjut dari putusan MK, pemerintah mengeluarkan UU Desa 2024 yang mengatur ulang kewenangan kepala desa. Pasal 26 ayat (2) UU Desa 2024 menyatakan bahwa kepala desa kini hanya berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati/walikota melalui camat. Bupati/walikota kemudian mengeluarkan keputusan tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa berdasarkan usulan kepala desa.

Dengan demikian, kepala desa tidak lagi memiliki wewenang langsung untuk memberhentikan perangkat desa. Mereka harus mengajukan usulan dengan alasan yang jelas dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perangkat desa yang akan diberhentikan juga berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa pasca terbitnya UU Desa 2024 diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perangkat Desa. Peraturan ini mengatur tentang persyaratan, prosedur, mekanisme, dan evaluasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa serta tentang struktur, tugas, fungsi, dan wewenang perangkat desa.

Perangkat desa adalah ASN yang bertugas membantu kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Mereka terdiri dari sekretaris desa, kepala urusan, kepala seksi, dan kepala dusun, yang diangkat dari warga desa yang memenuhi syarat sesuai dengan peraturan daerah.

Perangkat desa dapat diberhentikan dengan alasan seperti meninggal dunia, pensiun, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa, melakukan pelanggaran disiplin, tidak mampu menjalankan tugas, atau diberhentikan sementara atau tetap sebagai akibat dari putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Perangkat desa yang diberhentikan berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain uang penggantian hak, uang pesangon, uang jasa, uang penghargaan, dan uang pisah.

UU Desa 2024 diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, regulasi baru ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan perangkat desa sebagai pelayan masyarakat desa. Dengan aturan yang lebih terstruktur, perangkat desa dapat bekerja dengan lebih optimal dalam melayani masyarakat dan membangun desa yang lebih baik.

Dengan perubahan ini, diharapkan juga akan tercipta transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa, sehingga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah desa.

Pos terkait