MERCUSUAR, Kebumen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kebumen, Jawa Tengah, telah menahan Kepala Desa Surorejan, inisial NN (36), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa dan penyalahgunaan dana Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun anggaran 2022. Penahanan ini dilakukan setelah laporan dari warga pada Juli 2024 mengenai dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp290 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kebumen, Ahmad Sudarmaji, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian memicu penyidikan. Pada 4 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Kebumen mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan terkait dugaan penyimpangan dana desa di Desa Surorejan. Selanjutnya, pada 7 Agustus 2024, diterbitkan Surat Perintah Penyidikan baru yang melibatkan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan desa dan penyalahgunaan dana PBB.
Ahmad Sudarmaji menyatakan, “Pada 7 Agustus 2024, tim penyidik menetapkan satu orang tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/M.3.25/Fd.2/08/2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi.” Setelah ditetapkan sebagai tersangka, NN langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Kebumen selama 20 hari, dari 7 hingga 26 Agustus 2024.
NN dikenakan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukuman untuk kasus ini adalah minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda antara Rp50 juta hingga Rp1 miliar. Ahmad Sudarmaji menutup pernyataannya dengan,
“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan undang-undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman yang signifikan.”