MERCUSUAR.CO, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menetapkan aturan baru upah buruh yang akan menjadi dasar upah minimum pada tahun 2024 dan seterusnya. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menginformasikan bahwa ketentuan baru ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang dirilis pada 10 November 2023.
Ida Fauziyah memastikan bahwa kenaikan upah minimum pekerja akan mengikuti formula baru ini. “Kenaikan upah buruh minimum ini adalah bentuk yang diberikan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ujar Ida melalui keterangan resmi pada Jumat (10/11/2023).
Aturan baru ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah. Ida menegaskan, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dalam mencegah terjadinya kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah dibandingkan dengan regulasi pengupahan sebelumnya.
Dalam aturan baru ini, Ida menjelaskan bahwa formula upah buruh baru mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). Indeks Tertentu akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja, rata-rata/median upah, dan faktor-faktor lain yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.
“Dengan ketiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan pada suatu daerah telah terakomodir secara seimbang, sehingga upah buruh minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi terhadap kepastian kerja dan keberlangsungan usaha,” ujarnya.
Dengan ketentuan ini, peran Dewan Pengupahan Daerah semakin kuat dalam memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah terkait penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
Menurut Ida, kenaikan upah buruh minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, berdampak pada terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha. Hal ini pada akhirnya dapat membantu perkembangan perusahaan dan menciptakan lapangan kerja baru.
Ida juga menyatakan bahwa perubahan ketentuan pengupahan akan menciptakan kepastian yang diupayakan bagi dunia usaha dan industri. Beleid baru ini diharapkan dapat mewujudkan sistem pengupahan yang berkeadilan di perusahaan, terutama dengan standar struktur dan skala upah.