MERCUSUAR.CO, Jakarta – Pemerintah mengeluarkan peraturan terbaru mengenai pengupahan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Peraturan tersebut mencakup modifikasi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Oleh karena itu, dapat dipastikan bahwa besaran upah minimum akan mengalami kenaikan.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” ungkap Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam siaran pers, Sabtu lalu (11/11/2023).
Ida menjelaskan bahwa kepastian kenaikan upah minimum ditentukan melalui Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 dengan tiga variabel: Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (α).
Indeks Tertentu ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah, mempertimbangkan penyerapan tenaga kerja dan rata-rata/median upah. Faktor-faktor terkait ketenagakerjaan juga dipertimbangkan, sehingga kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dapat seimbang.
Aturan ini memperkuat peran Dewan Pengupahan Daerah dalam memberikan saran kepada kepala daerah mengenai penerapan upah minimum, serta struktur dan skala upah di perusahaan di wilayahnya.
“Kenaikan upah minimum dapat mendorong peningkatan daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berdampak terserapnya barang dan jasa yang diproduksi oleh pengusaha, sehingga perusahaan ikut berkembang dan mendorong terbukanya lapangan kerja baru,” jelasnya.
Ida menyatakan bahwa ketentuan pengupahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 diharapkan menciptakan kepastian bagi dunia usaha dan industri. Aturan ini diharapkan dapat mendorong sistem pengupahan yang adil di perusahaan, khususnya melalui penerapan struktur dan skala upah.
“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.
Selain itu semua, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” katanya.
Ida menyatakan bahwa aturan pengupahan dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 diharapkan memberikan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. Aturan ini diharapkan mewujudkan sistem pengupahan yang adil di perusahaan, termasuk melalui penerapan struktur dan skala upah.
“Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas dan kinerja pekerja/buruh karena pekerja/buruh akan dibayar upahnya berdasarkan output kerja atau produktivitasnya,” ujarnya.
Selain itu semua, PP Pengupahan yang baru diterbitkan ini juga bertujuan untuk mencegah disparitas atau kesenjangan upah antar wilayah.
“Jadi dalam hal mencegah kesenjangan atau disparitas upah minimum antar wilayah, PP Nomor 51 Tahun 2023 ini lebih baik dari pada regulasi pengupahan yang pernah ada selama ini,” katanya.
Ida menyatakan bahwa PP yang diterbitkan pada 10 November 2023, bertepatan dengan Hari Pahlawan tersebut merupakan dasar untuk penetapan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya.
“Selanjutnya kami meminta para Gubernur, Kepala Dinas yang membidangi ketenagakerjaan, serta Dewan Pengupahan Daerah agar menjalankan tugas sebagaimana amanat peraturan pemerintah ini, dan penetapan Upah Minimum Provinsi ditetapkan paling lambat tanggal 21 November dan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota tanggal 30 November,” pungkasnya