MERCUSUAR.CO, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan mengikuti Pemilu 2024. Pengumuman ini akan dilakukan KPU sore ini, Senin (13/11/2023).
“Penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu Tahun 2024 Senin, 13 November 2023. Pukul 15.00 WIB s.d. selesai di Media Centre KPU,” ucap Komisioner KPU August Mellaz, Minggu (12/11/2023).
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa sebelum mengumumkan penetapan capres-cawapres, KPU akan mengadakan rapat pleno penetapan secara internal terlebih dahulu.
“Kalau menurut UU penetapan pasangan capres cawapres sebagai peserta Pemilu dilakukan dalam rapat pleno tertutup ya. Artinya ya plenonya KPU tidak pleno, apa rapat pleno terbuka,” ucapnya.
Pasangan Anies-Muhaimin didukung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.
Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sementara pasangan Prabowo-Gibran mendapat dukungan dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Demokrat, serta PBB, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai PSI, dan Partai Prima yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024. (*)